KARANGANYAR, (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Madrasah bersama Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) realisasi Dana BOS Tahap I dan II Tahun 2025, Selasa (19/8/2025), di Rumah Makan Kulu Asri, Karanganyar.
Kegiatan ini diikuti oleh 32 MI yang tergabung dalam KKMI Kecamatan Paninggaran, Karanganyar, Wonopringgo, serta kelompok Bokasera. Hadir pula pengawas bina Syarif Hidayatullah dan Siti Samsiyah.

Dalam arahannya, Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut ada dua prinsip utama yang harus diperhatikan madrasah, yakni manajerial yang kuat serta efektivitas dan efisiensi penggunaan dana.
Prinsip pertama menekankan bahwa dana BOS perlu dikelola dengan sungguh-sungguh sesuai aturan yang berlaku, dengan komitmen tinggi dari kepala madrasah maupun yayasan. Kepala madrasah dituntut menjadi teladan sekaligus penggerak, memastikan pemenuhan administrasi, serta mampu menghadapi dinamika dari orang tua/wali yang semakin kritis.
Prinsip kedua adalah efektivitas dan efisiensi. Dana BOS harus digunakan secara disiplin, tepat jumlah, tepat guna, dan tepat waktu, sehingga setiap rupiah yang diterima dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Selain itu, Kakankemenag juga mengingatkan madrasah agar berhati-hati dalam mengelola dana komite, dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Penma Moh. Irkham menyampaikan materi mengenai hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam penggunaan dana BOS. Dengan adanya Monev ini, KKMI bersama Kemenag berharap setiap madrasah dapat semakin transparan, tertib administrasi, dan mampu mengoptimalkan dana BOS untuk peningkatan mutu pendidikan. (KDR/MN)