Kemenag Kab. Pekalongan
7 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Akad Nikah Molor, Wali Nikah Menghilang

oleh adminweb
Juli 18, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Akad Nikah Molor, Wali Nikah Menghilang

Kab. Pekalongan – Salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Nikah tidak sah jika tidak ada wali. Pada hari Senin (18//07/2022) Makhfudh selaku Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Sragi menghadiri pelaksanaan akad nikah antara calon suami bernama Edi Santoso dengan calon istri yang bernama Rasuti, yang beralamat di Desa Krasakageng, Sragi.

Awalnya ketika penghulu datang, semua berjalan normal. Pasangan calon pengantin sudah siap di hadapan penghulu, termasuk para saksi juga sudah hadir. Namun ketika penghulu menanyakan wali nikahnya, semuanya terdiam. Usut punya usut ternyata walinya pergi entah kemana setengah jam yang lalu. Akhirnya ada yang berbisik ke penghulu.

“Pak penghulu, maaf walinya pergi, bagaimana kalau walinya digantikan orang lain?” kata salah seorang saksi.

Mendapat pertanyaan seperti itu, penghulu spontan menjawab tegas.

“Nikah tidak bisa tanpa wali, jika ayahnya masih ada, tidak boleh digantikan orang lain”. Tegas Makhfudh selaku Penghulu.

Suasana sedikit tegang, akhirnya pihak keluarga calon mempelai wanita mencari keberadaan ayahnya yang bernama Rasiban. Penghulu didampingi Lebe Krasakageng akhirnya ikut mencari keberadaan Pak Rasiban. Dan pencarianpun menemukan titik terang, ternyata Pak Rasiban bersembunyi di rumah kakaknya calon pengantin wanita di Desa Tegalsuruh.

Penghulu ditemani keluarga segera meluncur ke lokasi persembunyian wali nikah. Sesampainya di lokasi persembunyian, penghulu langsung menemui Pak Rasiban. Ketika ditanya ihwal bersembunyinya wali nikah, Rasiban menjawab

“Pak penghulu, saya mohon maaf tidak bisa hadir di acara ijab kabul anak saya, karena berdasarkan hitungan jawa, anak saya dan calon suaminya itu hasilnya suwung alias kosong (tidak ketemu), monggo terserah pak penghulu kalau mau dinikahkan”. Jelas Rasiban.

Akhirnya penghulu menawarkan pak Rasiban agar pasrah atau wakil wali kepada penghulu. Pak Rasiban bersedia mewakilkan kepada penghulu dan bersedia tanda tangan di akta nikah.

Setelah penghulu menerima mandat dari wali nikah, penghulu segera bergegas menuju ke lokasi akad nikah di Desa Krasakageng. Acara akad nikah berjalan lancar walaupun sempat molor lebih dari satu jam, akad nikah yang seharusnya jam 07.30 baru terlaksana jam 09.00. Pelayanan Nikah kadang begitu. (Mfd/Ant).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Pembinaan Perdana

Artikel Selanjutnya

Pelantikan Pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) FAHMI TAMAMI Kabupaten Pekalongan

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset