KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 bertempat di ruang balai nikah KUA Kecamatan Doro telah berlangsung Pelaksanaan Ikrar Wakaf dan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf Dihadapan Kepala KUA Kecamatan Doro, Bapak Ghufron, S.HI selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Seorang warga Desa Doro kecamatan Doro yang bernama Widiyastuti mengucapkan ikrar wakaf, yakni menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 69 M² untuk diperuntukan sebagai Mushola dan kemaslahatan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang undanganan , hadir sebagai penerima wakaf (nazhir) Badan Hukum Bp. Drs. Daenuri,MPd dari MWC NU Kec. Doro. Hadir pula dua orang saksi H. Mahfudz dan H Mashadi yang merupakan tokoh masyarakat kecamatan Doro.
Yang kedua , seorang warga desa Kalimojosari , Kecamatan Doro, yang bernama Sapari, mengucapkan ikrar wakaf, yakni menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 122 M² untuk diperuntukan sebagai Mushola dan kemaslahatan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang undanganan , hadir sebagai penerima wakaf (nazhir) Badan Hukum Bp.Amsorin, dar PCM Muhammadiyah Doro, . Hadir pula dua orang saksi Taufiqurrohman dan Suharjo yang merupakan tokoh Muhammadiyah kecamatan Doro.
Ghufron dalam sambutannya di awali dengan menegaskan kepada para wakif apakah sudah benar benar mantap dan ikhlas dalam mewakafkan sebagian tanahnya atau belum serta apakah sudah di ketahui dan di setujui seluruh ahli waris apa belum, dan para wakif menjawab dengan tegas bahwa wakif sudah benar benar ikhlas dan ridho sebagian tanahnnya di wakafkan untuk mushola dan kemaslahatan umum serta sudah di ketahui oleh anak dan ahli waris masing masing para Wakif, Ghufron menambahkan bahwa pertanyaan tersebut perlu di tegaskan kembali mengingat setelah ikrar wakaf kepemilikan tanah secara otomatis beralih dari kepemilikan pribadi menjadi milik masyarakat umum.
Ghufron, Lebih lanjut dia menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut. Sebelum proses penendatanganan akta ikrar wakaf selesai, Ghufron menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh masyarakat baik untuk tempat ibadah maupun yang lainnya harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat dan kedepan tidak ada permasalahan, pungkasnya. (Ghufron/MTb)