KAJEN, (HUMAS) — Kabar baik datang bagi calon jamaah haji tahun 2025. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp93.410.286, memberikan selisih penghematan hingga Rp4.000.027,21.
Penurunan ini juga terlihat pada komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang langsung dibayarkan oleh jamaah. Rata-rata Bipih tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78, turun Rp614.420,82 dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp56.046.172,60.
Sementara itu, komponen Nilai Manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan keuangan haji ditetapkan sebesar Rp33.978.508,01, lebih rendah Rp3.385.606,39 dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp37.364.114,40.
Rincian ini menegaskan bahwa 62% dari total biaya haji berasal dari Bipih yang dibayarkan jamaah, sedangkan sisanya 38% berasal dari nilai manfaat hasil investasi. Penurunan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan efisiensi dan memberikan keringanan biaya bagi jamaah haji.
Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Asrofi, menyampaikan bahwa informasi terkait pelunasan biaya haji tahun 1446 H/2025 M ini membawa kabar baik. “Alhamdulillah, biaya haji tahun ini mengalami penurunan. Pada tanggal 6 Januari 2025, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI telah menyepakati penurunan biaya haji tahun ini, dan saat ini kita tinggal menunggu Keputusan Presiden,” ujar Asrofi.
Calon jamaah diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini sebagai persiapan awal untuk perjalanan ibadah haji yang lebih nyaman dan terjangkau. (MTb)
#Haji2025 #BPIH #Bipih #Kemenag #IbadahHaji