KAB.PEKALONGAN, – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalogan mendapat pendampingan teknis penguatan pengawasan, pengelolaan SIMPI dan SIPKA dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, pada Jumat (09/12/2022) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan berlangsung selama satu hari dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan, Sukarno, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI untuk melakukan pendampingan teknis penguatan pengawasan, pengelolaan SIMPI dan SIPKA pada Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan
“Pendampingan ini akan dapat meningkatkan semangat kami dalam mewujudkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,”ujarnya.
Dengan pendampingan ini, Sukarno, berharap akan memudahkan pembuatan evidence pada persiapan penilaian nanti. “Kita yakin, kalau semua kompak, kita pasti bisa, dan kita berharap tahun depan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dapat terwujud,” harapnya.
Hadir sebagai narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemenag RI Analis Kebijakan Publik, Joko Sutaryo dan Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja, Astiyan Widiatmoko. Turut hadir pula Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muqodam dan Jajaran Tim Kerja Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Dalam paparannya Joko Sutaryo menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan benturan kepentingan sesuai KMA nomor 225 tahun 2015, yaitu situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakan dan dapat mengabaikan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas
“Sumber sumber benturan kepentingan pada instansi pemerintah biasanya berasal dari penyalahgunaan wewenang, hubungan afiliasi pribadi / golongan, gratifikasi dan kelemahan sistem organisasi, dan ini perlu penanganan yang baik dan tepat sehingga benturan kepentingan dapat dihindari“
“Penanganan benturan kepentingan itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government), meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara, meningkatkan integritas bagi pegawai Kemenag, dan menciptakan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada setiap lingkungan kerja. “jelasnya
Lebih jauh Joko Sutaryo menerangkan ada 4 faktor pendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan; yakni yang pertama; “Komitmen dan Keteladanan. diperlukan komitmen dan keteladanan dari seluruh pejabat kementerian agama dalam menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga kepentingan publik kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain”
“Yang kedua, perhatian khusus perlu dilakukan terhadap hal-hal yang beresiko tinggi yang akan dapat menyebabkan terjadinya situasi benturan kepentingan, diantaranya hubungan afiliasi pribadi dan golongan, gratifikasi yang dilarang, tambahan pekerjaan, informasi orang dalam, kepentingan dalam pengadaan barang, tuntutan keluarga dan komunitas, kedudukan di organisasi lain, intervensi pada jabatan sebelumnya dan perangkapan jabatan”
“Ketiga menghindari situasi benturan kepentingan, pejabat Kementerian Agama dapat lebih awal menghindari terjadinya benturan kepentingan antara lain dengan lebih awal mengetahui agenda pembahasan untuk pengambilan keputusan atau melakukan penarikan diri, dan yang terakhir adalah pemantauan dan evaluasi, kebijakan penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan di evaluasi secara berkala untuk menjaga efektifitas dan relevansinya dengan lngkungan yang terus berubah.(MTb)