Kemenag Kab. Pekalongan
13 Juni 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Catat! Ini Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah Haji

oleh adminweb
Juni 12, 2025
Dalam Kategori Berita, Info Haji, Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Catat! Ini Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah Haji

MAKKAH, (HUMAS) — Menjelang fase pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, pihak Daerah Kerja (Daker) Makkah mengimbau seluruh jemaah untuk mematuhi ketentuan barang bawaan yang diperbolehkan dalam koper, demi kelancaran proses kepulangan.

Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, pada (11/06/2025) menegaskan bahwa jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper, yakni koper besar (maksimal 32 kg) dan koper kabin (maksimal 7 kg).

“Koper besar akan dimasukkan ke bagasi dan koper kabin dibawa ke dalam pesawat. Jemaah dimohon hadir di lobi hotel dan menyerahkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai, yang dilakukan dua hari sebelum jadwal kepulangan,” terang Dodo.

Barang yang Dilarang Dibawa dalam Koper Besar:

  1. Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
  2. Barang bertekanan/gas, seperti aerosol, magnet, dan sejenisnya.
  3. Senjata tajam dan mainan elektronik dengan baterai, termasuk power bank berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
  4. Uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara SAR 25.000.
  5. Produk hewani, makanan berbau menyengat, serta tanaman hidup.

Larangan ini diberlakukan demi keamanan penerbangan dan efisiensi pemeriksaan di bandara. Petugas haji juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran bisa menghambat proses pemulangan kloter.

Koper Jemaah Wafat Tetap Diangkut ke Tanah Air

Dodo juga memastikan bahwa barang milik jemaah wafat akan tetap dibawa pulang ke Indonesia dan disampaikan kepada keluarga. Koper besar milik jemaah wafat akan diangkut sesuai kloter keberangkatan awal dan dilengkapi Surat Keterangan dari Daker PPIH, sementara koper kabin akan dibawa bersamaan dengan penumpang lain di pesawat.

Hingga tanggal 11 Juni 2025, tercatat 204 jemaah wafat di Tanah Suci.

Pihak MCH berharap seluruh jemaah dan keluarga memahami aturan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama dalam perjalanan pulang menuju Indonesia. (Humas Kemenag)


ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kolaborasi Layanan Adminduk dan Madrasah: Kemenag dan Disdukcapil Pekalongan Resmi Luncurkan Program PANDU CERIA

Artikel Selanjutnya

Belajar Langsung dari Alam, MI Sullam Taufiq Kajen Gelar Field Trip ke Wana Wisata Linggoasri

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset