MAKKAH, (HUMAS) — Menjelang fase pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, pihak Daerah Kerja (Daker) Makkah mengimbau seluruh jemaah untuk mematuhi ketentuan barang bawaan yang diperbolehkan dalam koper, demi kelancaran proses kepulangan.
Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, pada (11/06/2025) menegaskan bahwa jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper, yakni koper besar (maksimal 32 kg) dan koper kabin (maksimal 7 kg).
“Koper besar akan dimasukkan ke bagasi dan koper kabin dibawa ke dalam pesawat. Jemaah dimohon hadir di lobi hotel dan menyerahkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai, yang dilakukan dua hari sebelum jadwal kepulangan,” terang Dodo.
Barang yang Dilarang Dibawa dalam Koper Besar:
- Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang bertekanan/gas, seperti aerosol, magnet, dan sejenisnya.
- Senjata tajam dan mainan elektronik dengan baterai, termasuk power bank berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai lebih dari Rp100 juta atau setara SAR 25.000.
- Produk hewani, makanan berbau menyengat, serta tanaman hidup.
Larangan ini diberlakukan demi keamanan penerbangan dan efisiensi pemeriksaan di bandara. Petugas haji juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran bisa menghambat proses pemulangan kloter.
Koper Jemaah Wafat Tetap Diangkut ke Tanah Air
Dodo juga memastikan bahwa barang milik jemaah wafat akan tetap dibawa pulang ke Indonesia dan disampaikan kepada keluarga. Koper besar milik jemaah wafat akan diangkut sesuai kloter keberangkatan awal dan dilengkapi Surat Keterangan dari Daker PPIH, sementara koper kabin akan dibawa bersamaan dengan penumpang lain di pesawat.
Hingga tanggal 11 Juni 2025, tercatat 204 jemaah wafat di Tanah Suci.
Pihak MCH berharap seluruh jemaah dan keluarga memahami aturan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama dalam perjalanan pulang menuju Indonesia. (Humas Kemenag)