MAKKAH, (HUMAS) — Dalam upaya menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji dan mematuhi regulasi Pemerintah Arab Saudi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi jemaah untuk melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam (Hadyu) dan kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa larangan ini selaras dengan kebijakan resmi Pemerintah Arab Saudi yang tertuang dalam Ta’limatul Hajj. “Jemaah haji yang ingin melaksanakan Dam harus melakukannya melalui lembaga resmi seperti Al-Adahi melalui situs www.adahi.org, atau melalui agen pemasaran resmi seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi,” tegasnya saat konferensi pers di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Muchlis menjelaskan bahwa melakukan transaksi Dam dengan pihak yang tidak berizin merupakan pelanggaran dan berpotensi dikenakan sanksi. “Ini penting untuk dipahami jemaah, agar tidak terjerumus pada praktik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Sebagai alternatif yang aman dan sah, jemaah juga dapat menunaikan kewajiban Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 serta SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu.
Pembayaran melalui BAZNAS dapat dilakukan dengan mentransfer dana sebesar 570 Riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000 ke rekening BSI nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional. Setelah melakukan transfer, jemaah wajib mengonfirmasi pembayaran ke layanan BAZNAS melalui nomor +62 811-8882-1818.
“Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi jemaah, tetapi juga memastikan proses ibadah berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai syariat serta ketentuan negara tuan rumah,” pungkas Muchlis. (Humas)