Kemenag Kab. Pekalongan
25 Mei 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Dua Ponpes Di Kabupaten Pekalongan Dapat IJOP

oleh admin
November 8, 2021
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Dua Ponpes Di Kabupaten Pekalongan Dapat  IJOP

Kab.Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pekalongan, H.Kasiman Mahmud Desky,M.Ag didampingi  oleh Kasi PD.Pontren, Gunawan,S.H. menyerahkan secara langsung SK dan Piagam Ijin Operasional (IJOP) kepada dua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pekalongan yaitu Ponpes Chusna Al Falah Capgawen Kedungwuni dan Ponpes NU Darusalam Karangdadap. Jum'at (5/11/2021).

 Dalam kesempatan penyerahan yang dilakukan di Ruang PTSP Kankemenag kabupaten Pekalongan tersebut, H.Kasiman Mahmud Desky turut menyampaikan rasa senang atas terbitnya SK dan Piagam IJOP Pesantren tersebut dengan harapan semoga proses administrasi dan pembelajaran di Pondok Pesantren dapat berjalan lancar.

H.Kasiman Mahmud Desky juga mengatakan, bahwa saat ini untuk ijin operasional pondok pesantren sudah berbasis online sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, sedangkan Kankemenag kab/kota bertugas untuk memverifikasi dan validasi secara faktual ke lapangan dan selanjutnya menyerahkan berkas ke kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi.

“Penyerahan SK dan Piagam ijin operasional ini merupakan hasil usaha dari kita bersama, kita tidak pernah mempersulit dalam pengurusan Ijin operasional ini, namun biasanya lama karena terkendala di sistem, ada proses antrian dalam penerbitan SK dan Piagam IJOP ini ,” ungkap H.Kasiman Mahmud Desky.

Selain itu, Kakankemenag berpesan supaya IJOP ini dipergunakan dengan sebaik baiknya sesuai dengan petunjuk/aturan yang di amanahkan oleh negara.

Di tempat yang sama, Kasi PD.Pontren, Gunawan berharap pondok pesantren bisa semakin bebas bergerak dan tidak perlu takut atas pertanyaan yang dilontarkan oleh wali santri ataupun masyarakat terkait status Ponpes karena sudah memiliki IJOP.

“Harapan kami kepada pondok pesantren yang telah menerima SK dan Piagam IJOP untuk aktif mengentri data aplikasi EMIS Pesantren, serta hendaknya pondok pesantren menyiapkan petugas operator khusus yang menangani masalah tersebut,” ungkap Gunawan.

Gunawan  juga mengatakan bahwa nantinya di harapkan dengan diterima IJOP ini Pondok pesantren dapat lebih meningkatkan kualitas dan makin berbenah untuk kemajuan pesantren yang ada di Kabupaten Pekalongan.

“Harapan kami agar Ponpes yang menerima SK dan Piagam IJOP ini terus berbenah ikuti petunjuk atau aturan yang telah di tetapkan oleh negara.” ungkap Gunawan.

KH.Fahrudin Pengasuh Ponpes Chusna Al Falah Capgawen Kedungwuni dan Kyai Amin Maezun Pengasuh Ponpes NU Darusalam Karangdadap

Selaku pemimpin pondok pesantren yang mendapat ijin operasional mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten Pekalongan khususnya kepada Seksi PD.Pontren yang telah mendampingi dalam pengisian data secara online, sehingga data tersebut bisa diupload ke aplikasi EMIS Pesantren. (Mst/Ant).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyerahan Piagam Terdaftar Majelis Taklim

Artikel Selanjutnya

Vaksinasi Menuju Tahapan Madrasah Sehat.

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset