SEMARANG (HUMAS) – Setelah satu tahun moratorium, proses penerbitan SK Izin Operasional Madrasah Baru kembali dibuka. Pada Kamis, 26 Juni 2025, sebanyak 6 madrasah baru dari Kabupaten Pekalongan** resmi menerima SK Izin Operasional yang diserahkan langsung oleh Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Ahmad Faridi, dalam acara yang digelar di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Penyerahan dilakukan kepada perwakilan yayasan dari seluruh Jawa Tengah, termasuk yang berasal dari Kabupaten Pekalongan. Dalam kesempatan ini, Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, turut hadir mendampingi dan memberikan apresiasi kepada para penerima izin.
Adapun 6 madrasah baru di bawah naungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan yang menerima SK Izin Operasional adalah:
- RA Assalam
- MI Muhammadiyah Tambakroto Kajen
- MI Salafiyah Takhasus Babanlor
- MI Khasanah Insani
- MTs Al Hasyimi
- MA Dar Al Hikmah
Keenam lembaga tersebut telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak untuk memperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Agama. Dengan diterbitkannya SK ini, mereka telah sah menjalankan proses pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, Moh. Irkham menyampaikan harapan agar madrasah-madrasah baru ini segera aktif menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
“Selamat kepada para pengelola. Semoga ini menjadi langkah awal yang baik dalam memberikan layanan pendidikan Islam yang unggul dan menjangkau lebih banyak peserta didik,” ungkapnya.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi perkembangan pendidikan madrasah di Kabupaten Pekalongan, sekaligus bukti komitmen Kementerian Agama dalam memperluas akses pendidikan berbasis keislaman yang sah dan terstruktur. (MK/MN)