KAJEN, (HUMAS) — Tingkat kedisiplinan “guru plat merah atau ASN” dilingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan soal kehadiran masih menjadi sorotan Kepala Kantor, H. Imam Tobroni.
Menindaklanjuti hal tersebut Kasi Penma melakukan Koordinasi langsung terkait sosialisasi dan penertiban kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pokjawas madrasah, Sabtu (1/6/24), Plh Kasi Penma H. Sujud menegaskan bahwa penggunaan finger print sebagai dasar bukti kehadiran bagi pegawai Kemenag dihapuskan. Penggunaan mesin finger print ini dinilai kerap disalahgunakan dan dijadikan tameng untuk mengelabui status kehadiran di tempat kerja.
“mulai Mei ini, tidak ada lagi orang Kemenag yang pakai finger untuk bukti kehadiran” dan diganti dengan PUSAKA, tegas Sujud
Namun pemberhentian penggunaan mesin finger ini tidak diberlakukan bagi Guru Penerima Sertifikasi Non PNS (GBPNS) yang ditugaskan di madrasah, akan tetapi tingkat keamanannya harus dijaga dengan dilakukan pencetakan dan pengiriman ke seksi Penma tiap bulannya.
Seluruh ASN dan Guru Kemenag diarahkan untuk menggunakan aplikasi Pusaka sebagai presensi kehadiran, yang dapat memantau kehadiran dan mencatat data absensi pegawai secara otomatis. Pusaka adalah aplikassi presensi hadir online yang dikembangkan khusus di instansi Kementerian Agama.
“Semua ASN wajib pakai pusaka untuk bukti kehadiran”, lanjut Sujud
Pusaka memudahkan bagian pengelola keuangan untuk melakukan pembayaran yang berkaitan dengan hak setiap ASN, berdasarkan bukti kehadiran maupun sebaliknya.
Sementara itu, Musdalifah selaku analis pendidik dan tenaga kependidikan penma juga menegaskan bahwa akan berlakukan juknis bagi pembayaran sertifikasi guru, dengan tidak akan melakukan pembayaran sertifikasi terhadap guru yang tidak masuk selama tiga hari dan tanpa keterangan. Jika di simpatika sudah layak menerima TPG pun, namun jika presensi PUSAKA banyak yang merah kosong maka tetap tidak dicairkan TPG nya.
Melalui koordinasi ini, Plh Kasi Penma mengajak seluruh jajaran pokjawas untuk sosialisasi ke para guru binaanya terkait regulasi ini serta untuk menanamkan kesadaran dalam diri sebagai abdi negara, yang memiliki hak dan tanggung jawab terhadap umat, bangsa, dan negara. Di akhir kegiatan ditutup dengan sosialisasi KMA 1367 Tahun 2022 tentang Libur Bagi Guru oleh Analis Kurikulum dan Pembelajaran Kindro. (KDR/MTB)