KAJEN, (HUMAS) – Sebanyak 254 Guru Agama Islam peserta PPG Batch 1 tahun 2025 di Kabupaten Pekalongan hari ini mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama. Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, pertemuan yang dibagi menjadi dua sesi ini menjadi momen penting untuk menegaskan kembali sejumlah kewajiban dan peran strategis para pendidik.
Keberhasilan 100% kelulusan guru PAI Kabupaten Pekalongan dalam PPG Dalam Jabatan di LPTK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan patut disyukuri. Atas dukungan dan kerja sama ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, dengan harapan kolaborasi baik ini dapat terus berlanjut di masa mendatang.

H. Sujud, Kepala Seksi PAIS, dalam arahannya menekankan beberapa poin penting. Beliau menegaskan bahwa guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Dana zakat ini akan dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kabupaten Pekalongan sebelum disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Pekalongan. Lebih lanjut, Guru PAI juga diamanatkan untuk menjadi teladan dan mengajarkan kepada siswa tentang pentingnya melaksanakan dan menjaga moderasi beragama. Hal ini dianggap krusial demi terwujudnya kerukunan antarumat beragama dan bernegara, serta untuk menumbuhkan sikap menghargai budaya kearifan lokal. Terakhir, ia juga menekankan bahwa Guru PAI yang sudah bersertifikasi dituntut untuk meningkatkan kualitas Pendidikan, khususnya Pendidikan Agama Islam, dengan menekankan pada Pendidikan Akhlak siswa didik.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen para Guru PAI dalam menjalankan tugas mulia mereka, baik sebagai pengajar, pembentuk karakter, maupun agen moderasi di tengah masyarakat. (MZ/MN)