SRAGI, (HUMAS) — Semangat berwakaf untuk kemaslahatan umat kembali tumbuh di tengah masyarakat. Bertempat di Desa Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf oleh seorang warga setempat, Sobirin, pada Senin, (19/05/2025).
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Sobirin secara resmi mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk mendukung pendidikan keagamaan, yang akan dimanfaatkan oleh Madrasah di bawah Yayasan Syukrul Atfal. Tanah tersebut diserahkan kepada nadzir dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yang dipimpin oleh KH. Badrudin Syukri.
Ikrar wakaf dilakukan di hadapan Kepala KUA Kecamatan Sragi, Imron, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Krasak Ageng, yang menjadi saksi resmi atas penyerahan tanah wakaf ini.
Dalam sambutannya, Imron menyampaikan apresiasi atas langkah dermawan yang diambil oleh H. Sobirin. Ia menekankan pentingnya pencatatan resmi dalam proses wakaf, agar aset yang telah diwakafkan terlindungi secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari.
“Ikrar wakaf ini merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir. Selain itu, dengan pencatatan resmi dan sertifikasi, tanah wakaf akan aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi kepentingan umat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa wakaf bukan hanya ibadah individual, tetapi juga investasi sosial yang memberi manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. Diharapkan, langkah mulia ini dapat menginspirasi warga lainnya untuk berkontribusi dalam pengembangan pendidikan dan kehidupan sosial-keagamaan melalui wakaf. (YSR/MTb)