KAJEN, (HUMAS) — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pekalongan menggelar acara Dialog Lintas Agama pada Rabu, (07/08/2024), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya adalah Kasat Binmas Polres Pekalongan, AKP Quratul Aini, SH, MH, yang membawakan materi bertema “Pelanggaran/Konflik Umat Beragama dalam Perspektif Hukum.”
AKP Quratul Aini memulai paparannya dengan mengulas Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 01/PNPS Tahun 1965. Ia menjelaskan bahwa konflik umat beragama sering muncul akibat perbedaan keyakinan, interpretasi ajaran, dan praktik keagamaan. Konflik tersebut bisa terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari individu hingga masyarakat luas.
“Konflik antar umat beragama di Indonesia sering kali berasal dari ketidakpahaman dan kurangnya toleransi terhadap perbedaan,” ungkap Quratul Aini. “Dalam perspektif hukum, konflik ini ditangani dengan pendekatan yang beragam, bergantung pada yurisdiksi dan sistem hukum negara terkait. Pada umumnya, hukum berusaha melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta menjaga ketertiban umum.”
Sebagai contoh, Quratul Aini mengangkat kasus Ahmadiyah di Indonesia. “Ahmadiyah adalah sebuah sekte dalam Islam yang di beberapa negara, termasuk Indonesia, dianggap menyimpang oleh mayoritas Muslim. Konflik yang terjadi melibatkan kekerasan fisik, perusakan properti, dan diskriminasi terhadap anggota Ahmadiyah oleh kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk melarang aktivitas Ahmadiyah, namun tetap berusaha melindungi hak asasi mereka,” paparnya.
Ia menyoroti beberapa faktor penyebab konflik, antara lain:
- Sikap agresif yang berlebihan terhadap pemeluk agama lain.
- Adanya konsep kemutlakan Tuhan yang disalahartikan.
- Intervensi dari kepentingan luar agama (politik, ekonomi) yang turut mempengaruhi agama.
“Untuk mencegah konflik, beberapa upaya yang dapat dilakukan meliputi: menjaga toleransi, saling menghargai, tidak melakukan perundungan, memandang semua orang sama di mata Tuhan, tidak membeda-bedakan, saling membantu, dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,” tegasnya.
AKP Quratul Aini menekankan pentingnya penegakan hukum yang netral dan tidak memihak dalam menangani konflik beragama. “Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan lebih lanjut. Hukum juga berperan dalam mempromosikan toleransi dan perdamaian antar umat beragama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa dengan adanya toleransi, semua orang akan memiliki rasa untuk menghargai dan menerima perbedaan dalam berbagai perilaku, budaya, agama, dan ras.
Acara dialog ini dihadiri oleh berbagai tokoh lintas agama, penyuluh agama, dan pengurus FKUB Kabupaten Pekalongan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kerjasama antarumat beragama serta memperkuat kerukunan di tengah masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Dengan adanya dialog lintas agama ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat kerukunan umat beragama, menghindari konflik, serta mempromosikan nilai-nilai toleransi yang tinggi demi kedamaian dan keharmonisan bersama. (MTb)