KAJEN, (HUMAS) — Selasa,(09/07/2024), Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan pemberian blanko ijazah pengganti bagi RA, MI, dan MA untuk tahun pelajaran 2023/2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima kepada RA/Madrasah, meskipun kesalahan penulisan ijazah merupakan kelalaian dari pihak RA/Madrasah.
Acara yang berlangsung di Ruang ZI Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan ini diikuti oleh beberapa lembaga pendidikan, di antaranya RA Dewi Aisyah Sragi, RA Az Zahra Rifaiyah Bojongminggir Bojong, MIS Ngalian Tirto, dan MA Salafiyah Simbangkulon Buaran. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, didampingi Analis Kurikulum Kindro Dwi Raharjo, dan para pengawas madrasah/RA.
Dalam arahannya, Irkham menegaskan bahwa penulisan ijazah harus valid dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. “Ijazah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan sekali sesuai masing-masing jenjangnya. Oleh karena itu, penulisan ijazah harus dilakukan dengan sangat teliti dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujar H. Irkham.
Ia juga menambahkan bahwa penulisan ijazah harus diselesaikan dan didistribusikan tepat waktu. Madrasah dilarang menahan ijazah dengan dalih apapun. Irkham berpesan agar ke depan, madrasah lebih teliti lagi dan tidak mengulang kesalahan yang sama.
Sebagai bentuk pembinaan, kegiatan ini juga menghadirkan Kepala RA/Madrasah, Petugas Penulis Ijazah, serta Pengawas Bina untuk menandatangani berita acara teguran atas kelalaian tersebut. Hal ini dilakukan agar ke depan, setiap madrasah lebih berhati-hati dalam penulisan ijazah dan menghindari kesalahan yang dapat merugikan siswa.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan administrasi di lingkungan RA/Madrasah, sehingga kesalahan serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (KDR/MTb)