KEDUNGWUNI (HUMAS) – Menindaklanjuti aduan dari salah satu wali murid terkait penggalangan dana oleh Komite Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Ahmad Farid, bersama Tim Verifikasi dan Klarifikasi, turun langsung ke Madrasah Ibtidaiyah Negeri Pekalongan, pada Selasa (24/06/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 4308/Kk.11.26/4/PP.00/06/2025, tertanggal 24 Juni 2025. Tim yang ditugaskan terdiri dari unsur Kasi Pendidikan Madrasah (selaku Ketua Tim), Analis Muda SDM Aparatur, Analis Kurikulum, Humas, serta Pengawas Madrasah. Setibanya di lokasi, tim disambut langsung oleh Kepala MIN Pekalongan, Herru Susanto.

Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan klarifikasi terkait pelaksanaan penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Madrasah. H. Irkham, selaku Ketua Tim dan Kasi Penma, menjelaskan bahwa secara umum penggalangan dana dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
“Komite MIN Pekalongan telah menjalankan prosedur secara administratif dan legal formal,” ujar Irkham. “Mulai dari penyelenggaraan rapat bersama wali murid, penyusunan berita acara kesepakatan, daftar hadir, surat kesediaan dari orang tua, hingga dokumentasi kegiatan telah disiapkan secara lengkap.” lanjutnya.
Dalam laporan tim juga disebutkan bahwa penggalangan dana tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di madrasah tersebut. Semuanya disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh wali murid dan komite, dan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang ditandatangani secara sah.
Kakankemenag Ahmad Farid menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan penggalangan dana di lingkungan madrasah. Ia juga mengingatkan agar kepala madrasah dan komite senantiasa bersinergi dalam koridor peraturan yang ada, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap madrasah tetap terjaga.
“Semua kegiatan harus berdasarkan prinsip musyawarah, kesepakatan bersama, dan tidak ada unsur pemaksaan. Keterbukaan kepada wali murid adalah kunci,” pesan Farid.
Kemenag Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen untuk membina dan mengawal penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan peserta didik. (KDR/MN)
