KAB.PEKALONGAN, Selasa (13/9/2022) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Praktek Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peta Proses Bisnis Kementerian Agama bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, kegiatan diikuti oleh para kepala seksi dan staf, pengawas madrasah, pengawas PAI, Penyuluh Agama Islam dan APRI Kabupaten Pekalongan
Kegiatan dibuka oleh Drs. H. Muqodam, M.Sy, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Mengawali kegiatan H. Muqodam menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan SOP yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tanggal 07 September 2022 yang intinya bahwa penyusunan SOP harus memperhatikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1364 Tahun 2021, “Teknis penyusunan nanti akan disampaikan oleh Pak Gun (Gunawah, SH), dan harapannya setelah mengikuti kegiatan ini semuanya menjadi lebih faham dan bisa menyusun SOP sesuai dengan KMA 1364 tahun 2021, “ungkapnya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Drs. H. Sukarno, MM dalam arahanya menyampaikan “ada tiga hal yang perlu dipahami kaitannya dengan Pelayanan Pada Kantor Kementerian Agama, yakni Pelayanan Publik, Penyelenggara layanan dan Pengawas Penyelenggara Layanan Publik berdasarkan pada UU No. 25/2009, ”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan “enam indikator kinerja pelayanan prima yang harus dimengerti, pertama terkait dengan kebijakan pelayanan, indikator ini berfokus pada ketersediaan standar pelayanan pada unit penyelenggara layanan, yang kedua terkait Profesionalisme SDM penyelenggara layanan, kemudian Prasarana layanan publik, Sistem Informasi Pelayanan Publik, terakhir Layanan tentang Konsultasi dan Pengaduan masyarakat, “jelasnya
“Terkait SOP, hari ini kita akan susun SOP (Standar Operasional Presedur), sebagai pedoman, acuan, rambu-rambu atau batasan bagi pegawai ketika melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “SOP menjadi batasan dalam memberikan pelayanan agar tepat prosedur dan tepat sasarannya baik output maupun outcomenya untuk melaksanakan tugas pekerjaan”
Lebih lanjut H. Sukarno menguraikan “9 manfaat dari Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi organisasi, yang pertama sebagai standarisasi untuk mengurangi kesalahan dan kelalaian, yang kedua SOP dapat membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari, yang ketiga meningkatkan akuntabilitas dengan mendokumentasikan tanggung jawab khusus dalam melaksanakan tugas”, “Menciptakan ukuran standar kinerja, yang akan memberikan pegawai. cara konkret untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.”
“SOP juga bermanfaat untuk menciptakan bahan bahan training, yang dapat membantu pegawai baru untuk cepat melakukan tugasnya. selanjutnya SOP menunjukkan kinerja bahwa organisasi efisien dan dikelola dengan baik, dan menyediakan pedoman bagi setiap pegawai di unit pelayanan dalam melaksanakan pemberian pelayanan sehari-hari dan dengan SOP dapat menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas pemberian pelayanan, terakhir SOP dapat membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan dan menjamin proses pelayanan tetap berjalan dalam berbagai situasi.“pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Gunawan, SH Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dalam paparannya Gunawan menyampaikan bahwa “format penyusunan SOP adalah mengacu pada PermenpanRB nomor 35 tahun 2012, “Kita mengenal yang namanya Peta Proses Bisnis (PPB) Kementerian Agama yang tertuang dalam KMA 1364 tahun 2021, “ada 16 MORA (Ministry of the Religious Affairs) yang harus kita perhatikan dalam menyusun SOP yang mengacu pada PPB,” “Kami telah membuat contoh judul SOP penjabaran dari Peta Proses Bisnis dalam bentuk excel, nanti tinggal dikembangkan SOP nya sesuaikan dengan unit kerja dan seksi masing masing,” terangnya
Lebih lanjut ia pun menjelaskan cara penomoran, pemberian nama SOP dan instrument apa saja yang harus dicantumkan dalam SOP, “kaidah penulisan judul SOP harus diawali dengan kata SOP dan diikuti kata kerja yang berawalan dan berakhiran pe-an, kemudian setiap pembuatan SOP harus selalu diikuti dengan kegiatan pendokumentasian dan pengarsipan” jelasnya
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan praktek penyusunan SOP yang dipandunya langsung.(MTb)