KAJEN, (HUMAS) – Dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pelaporan Dana BOS Madrasah Tahun 2021 dan 2023, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Desk pada Jumat (25/4/2025) bertempat di Aula Kankemenag Pekalongan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Moh. Irkham, didampingi Pengawas Madrasah Syarif dan Admin BOS Kankemenag Musa’adatul Khakimah. Desk percepatan ini merupakan langkah cepat merespon Surat Edaran tentang percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam sambutannya, H. Irkham menjelaskan bahwa di Kabupaten Pekalongan tercatat terdapat temuan pada 15 madrasah untuk Tahun 2021 dan 3 madrasah untuk Tahun 2023. Temuan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak berdampak lebih luas.
“Temuan ini pada dasarnya muncul karena kurang jeli madrasah dalam memahami dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku, serta kurang disiplin dalam pelaporan keuangan,” jelas Irkham.
Ia menegaskan pentingnya memegang tiga prinsip utama dalam pelaporan keuangan, yaitu tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran. “Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka potensi terjadinya temuan sangat besar,” tambahnya.
Irkham juga berpesan agar ke depan seluruh madrasah lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana BOS, serta senantiasa mempelajari dengan seksama petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“Insya Allah, dengan memahami dan menaati juknis, kita akan selamat dan lebih tertib dalam pelaporan keuangan,” pungkasnya.
Kegiatan desk ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian temuan serta meningkatkan kapasitas administrasi madrasah di Kabupaten Pekalongan dalam mengelola dana pendidikan secara akuntabel dan transparan. (KDR/MTb)