KAJEN, (HUMAS) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kankemenag Kabupaten Pekalongan dengan metode pembakaran.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai dokumen terkait pernikahan, seperti:
- Buku Nikah tahun 2018 sebanyak 462 buku
- Buku Nikah tahun 2020 sebanyak 2.286 buku
- Duplikat Buku Nikah tahun 2018 sebanyak 1.742 buku
- Duplikat Buku Nikah tahun 2019 sebanyak 1.969 buku
- Duplikat Buku Nikah tahun 2020 sebanyak 1.282 buku
- Akta Nikah tahun 2018 sebanyak 446 lembar
- Daftar Pemeriksaan Nikah tahun 2018 sebanyak 144 lembar
- Daftar Pemeriksaan Nikah tahun 2019 sebanyak 123 lembar
- Daftar Pemeriksaan Nikah tahun 2020 sebanyak 173 lembar
- Kartu Nikah tahun 2018 sebanyak 769 lembar
- Kartu Nikah tahun 2019 sebanyak 8.874 lembar
- Kartu Nikah tahun 2020 sebanyak 9.500 lembar
Acara dimulai dengan pembakaran yang dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, selaku Kuasa Pengguna Barang. Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Pengelola BMN, Perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pekalongan, Petugas Keamanan, serta pegawai Kankemenag Kabupaten Pekalongan.
“Pemusnahan ini merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur untuk menjaga keamanan data dan mengeliminasi potensi penyalahgunaan dokumen yang tidak memiliki dokumen kepemilikan,” ujar Ahmad Farid, dalam sambutannya.
Proses pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada 25 November 2024. Kankemenag Kabupaten Pekalongan diberikan waktu dua bulan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kankemenag Kabupaten Pekalongan dalam menjaga integritas serta keamanan data milik negara. Pemusnahan dengan cara dibakar juga dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh dokumen dimusnahkan secara tuntas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kankemenag Kabupaten Pekalongan berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik dan terhindar dari potensi penyalahgunaan data di masa depan. (YSR/MTb)