KAJEN, (HUMAS) — Bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan, sinergi antarinstansi kembali terjalin untuk masa depan generasi bangsa. Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) bersatu visi dan misi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada anak usia dini.
Kegiatan yang digelar dalam bentuk rapat koordinasi (rakor) tersebut digagas sebagai respons atas banyaknya anak usia dini yang belum memiliki dokumen kependudukan, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Izroi, dan Kabid Adminduk, Sugeng. Dalam sambutannya, Ajid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjamin hak sipil dasar anak sejak dini.
“Hari ini kita undang Kemenag dan Dindikbud untuk bersama-sama merencanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi admin lembaga PAUD dan RA. Mereka akan menjadi ujung tombak pelayanan adminduk anak usia dini. Hari ini pula kita tetapkan time schedule dan rencana aksi yang akan kita lakukan bersama,” jelas Ajid.
Rakor ini menghasilkan sejumlah rencana strategis, antara lain:
- Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara instansi terkait
- Pengembangan dan peluncuran aplikasi khusus layanan adminduk anak usia dini
- Pendataan anak usia dini yang belum memiliki dokumen adminduk
- Bimbingan teknis (bimtek) untuk admin lembaga
- Pelaksanaan langsung layanan adminduk di lapangan
Kegiatan tersebut akan menyasar peserta dari dua jalur pendidikan anak usia dini, yaitu PAUD dan TK di bawah Dindikbud, serta RA (Raudhatul Athfal) di bawah Kementerian Agama.
Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag, hadir dalam rakor Kindro Dwi Raharjo (analis kurikulum) dan Ritta (analis potensi siswa). Dalam pernyataannya, Kindro menyampaikan dukungan penuh dari Kementerian Agama atas program pelayanan adminduk tersebut.
“Kemenag berterima kasih atas rencana baik ini. Kami siap mendukung dan bahkan siap menyediakan tempat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025, dengan target peserta sebanyak 100 peserta dari Dindikbud dan 110 peserta dari Kemenag.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia dini di Kabupaten Pekalongan yang belum memiliki dokumen kependudukan, sebagai bentuk perlindungan hak sipil anak sejak usia dini. (KDR/MTb)