KAB.PEKALONGAN,- Senin, 05 September 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Pembinaan bagi Pengawas PAI, KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, SMA/SMK dalam rangka Sosialisasi Aplikasi SIstem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Pendidikan Manajemen SIstem Informasi (EMIS) PAI bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan di ikuti oleh Pengawas PAI, KKG PAI SD, MGMP PAI SMP, SMA/SMK.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Drs. H. Sukarno, MM. Dalam sambutan pembinaannya H. Sukarno menyampaikan “bahwa saat ini pelayanan pada Kementerian Agama sudah diarahkan pada pelayanan digitalisasi dan ini sejalan dengan ” tujuh program prioritas Kementerian Agama di tahun 2022, “Tujuh program tersebut di antaranya Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi Kantar Urusan Agama (KUA), Cyber Islamic University (Perguruan Tinggi Keagamaan), Kemandirian Pesantren, Religiosity Index dan Pencanangan Tahun Toleransi 2022, “tuturnya.
Lebih lanjut, H. Sukarno juga menjelaskan bahwa berkat adanya transformasi digital semua hal yang awalnya rumit menjadi lebih mudah dilakukan. Hanya dengan sedikit sentuhan pada layar smartphone dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan, “ Aplikasi EMIS dan SIAGA merupakan salah satu implementasi transformasi digital di Kementerian Agama, “jelasnya. Pada akhir sambutanya Ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk berhati hati dalam menggunakan media sosial, “berhati-hatilah dan bijaklah dalam menggunakan media sosial, Seorang guru harus menjaga prilaku dan etika supaya terhindar dari perbuatan yang akan merugikan diri sendiri “, ingatnya
Asrofi, SE Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam paparannya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 bahwa seorang guru harus mempunyai lima kompetensi yaitu Kompetensi Pidagogik, Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi profesionalitas dan Kompetensi kepemimpinan.
Terakhir Asrofi, SE menjelaskan secara gamblang mengenai update aplikasi EMIS dan SIAGA. “fungsi aplikasi EMIS merupakan data pokok Guru Pendidikan Agama Islam, yang menjadi landasan Direkorat PAI untuk menentukan Kebijakan terkait Guru PAI, oleh karena itu pemenuhan data yang diminta harus valid, tepat dan sesuai regulasi yang ada”, tutupnya. (MTb)