KAJEN, (HUMAS) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Sosialisasi sekaligus Rakor Pelaporan Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah dan Tamat Belajar Raudhatul Athfal Tahun Pelajaran 2023-2024, Selasa (21/05)
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah diikuti oleh Kepala/Operator MI dan RA berlangsung dua tahap yakni pada pagi hari untuk RA dan siang hari untuk MI di aula Kankemenag Kab. Pekalongan di Kajen.
Plh. Kasi Pendidikan Madrasah Sujud mengatakan, bahwa setelah selesai asesmen madrasah MI masih tgl 18 Mei, dan RA maka langsung melakukan penentuan input data lulus/tidak lulus di aplikasi PDUM. Tujuannya adalah untuk memastikan pesanan blangko ijazah ke Kanwil.
Analis kurikulum dan pembelajaran Penma Kindro DR juga menyampaikan tentang beberapa hal, yang diantaranya sbb :
- Dalam menentukan kelulusan siswa MI harus menginput nilai rata2 AM siswa terlebih dahulu, sedang RA tidak perlu;
- Siswa yg kategori dinyatakan tidak lulus, tidak sesuai kriteria lulusan, siswa keluar, non-aktif, data yg ganda salah satu, meninggal sebelum mengikuti seluruh mapel AM. SILAHKAN ditentukan Tidak Lulus di PDUM;
- Jangan meninggalkan siswa belum ditentukan Lulus atau Tidak Lulus di PDUM. Semua siswa harus ditentukan Status Kelulusannya.
Beliau juga menyampaikan tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2023-2024.
Di akhir kegiatan juga ada pemaparan tentang keaktifan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) oleh Ketua Pokjawas Madrasah Kab. Pekalongan Muslimin. (KDR/MTB)