KAJEN, (HUMAS) – Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Busaeri, hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag dan secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Kompetensi Juru Sembelih Halal yang diselenggarakan oleh Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kabupaten Pekalongan, Sabtu (17/05/2025), bertempat di Aula Kantor Kemenag setempat.
Dalam sambutannya, Busaeri menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pelatihan seperti ini sangat strategis dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya para pelaksana penyembelihan hewan, terhadap standar halal yang sesuai syariat Islam dan regulasi pemerintah. “Kami menyambut baik dan memberikan dukungan penuh kepada IKADI Kabupaten Pekalongan atas inisiasinya. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha, pelatihan ini menjadi sangat relevan untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban berlangsung sesuai dengan ketentuan syariah,” ujar Busaeri.

Selain membuka acara, Busaeri juga memberikan materi pengantar tentang konsep halal dan haram dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa halal adalah segala sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, baik itu dalam bentuk makanan, minuman, ucapan, maupun tindakan. Sebaliknya, haram adalah segala yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya dalam bentuk yang sama.
“Perilaku halal membawa berkah dan kebahagiaan dunia akhirat. Sebaliknya, hal yang haram bisa mendatangkan musibah dan azab, baik di dunia maupun di akhirat,” tegasnya.
Dalam sesi materi, Busaeri juga menguraikan regulasi penyembelihan halal di Indonesia, yakni:
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,
- PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JPH,
- Permentan No. 114 Tahun 2014 tentang Penyembelihan Hewan,
- dan Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Menurutnya, juru sembelih tidak hanya membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai syariat dan regulasi yang berlaku agar proses penyembelihan benar-benar sah dan membawa kemaslahatan. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 57 peserta yang merupakan utusan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), musholla, lembaga pendidikan, serta perwakilan masyarakat umum.
Sebelumnya, Ketua IKADI Kabupaten Pekalongan, Imam Taufiqurrosidin, dalam sambutannya menjelaskan latar belakang pelatihan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen IKADI dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan bertanggung jawab dalam praktik penyembelihan hewan, terutama menjelang Idul Adha. “Pelatihan ini bukan hanya soal keterampilan teknis, tapi juga sebagai bentuk pengabdian dakwah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar halal dan taat syariah,” ungkap Imam.
Imam juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan atas dukungan fasilitas dan keterlibatan langsung dalam pelatihan ini, serta kepada semua mitra yang telah berkontribusi, termasuk DPD Juru Sembelih Halal (JULEHA) dan Rumah Zakat. (MTb)
Menuju Pekalongan Sebagai Zona Halal
Dengan semangat kolaborasi dan penguatan kapasitas seperti ini, diharapkan Kabupaten Pekalongan dapat menjadi salah satu zona prioritas dalam pengembangan sistem jaminan halal berbasis masyarakat, khususnya melalui masjid dan lembaga keagamaan. “Semoga para peserta dapat mengimplementasikan ilmunya dengan baik dan menjadi duta halal di lingkungan masing-masing,” pungkas Ketua IKADI
Kegiatan ditutup dengan praktik teknis penyembelihan halal oleh tim JULEHA Kabupaten Pekalongan, sekaligus tanya jawab interaktif bersama peserta. Pelatihan ini diharapkan menjadi awal dari penguatan sistem penyembelihan halal yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi syariah. (MTb)