KARANGANYAR, (HUMAS) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni, menyerahkan secara langsung sertifikat izin operasional kepada Majlis Ta’lim Nurul Mubin dan Darul Afiyah Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar, pada hari Selasa (28/05/2024). Penyerahan ini turut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, Busaeri.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengurus majlis ta’lim, serta sejumlah warga desa yang antusias menyambut legalisasi operasional majlis ta’lim mereka. Sertifikat ini merupakan bukti legalitas yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada majlis ta’lim untuk menjalankan kegiatan keagamaan dan pembinaan umat secara resmi.
Dalam sambutannya, Imam Tobroni menekankan pentingnya legalitas bagi majlis ta’lim dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat pendidikan dan pembinaan agama Islam di tengah masyarakat. “Dengan adanya sertifikat izin operasional ini, Majlis Ta’lim ini diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pemahaman keagamaan dan moral masyarakat. Legalitas ini juga memberikan jaminan bahwa kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasi Bimas Islam, Busaeri, menambahkan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memastikan bahwa seluruh majlis ta’lim di Kabupaten Pekalongan memiliki standar operasional yang baik dan terarah. “Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, Majlis Ta’lim Nurul Mubin dan Darul Afiyah di Desa Pedawang dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam di sekitarnya,” kata Busaeri.
Perwakilan dari Majlis Ta’lim Habib Muh. Fauzi Yahya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama atas perhatian dan dukungannya. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan dari Kementerian Agama. Dengan sertifikat izin operasional ini, kami merasa semakin termotivasi untuk terus berkontribusi dalam mendidik dan membina masyarakat melalui kegiatan keagamaan yang kami selenggarakan,” ungkapnya
Penyerahan sertifikat izin operasional kepada Majlis Ta’lim ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. Dengan adanya legalitas ini, diharapkan majlis ta’lim dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif dan akuntabel. (MTb)