KAJEN, (HUMAS) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pesantren dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan bagi Pesantren pada Rabu (16/10/2024), bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Tahun 2024 dan dihadiri oleh 127 pondok pesantren se-Kabupaten Pekalongan.
Hadir sebagai narasumber, dua akademisi dari Universitas Pekalongan, yakni Catur Ragil Sutrisno yang membawakan materi tentang Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan bagi Pesantren, serta Salman Al Farisi yang memaparkan materi tentang Undang-Undang Pesantren.
Mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Nurul Furqon, secara resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, Nurul Furqon menyampaikan bahwa bulan Oktober adalah bulan yang istimewa bagi kalangan santri dan pondok pesantren, karena tanggal 22 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional sejak tahun 2015. Selain itu, pada tahun 2019, Undang-Undang tentang Pesantren juga resmi disahkan.
“Undang-undang ini disambut dengan sangat baik oleh kalangan pesantren, karena melalui undang-undang ini, pesantren diakui secara resmi oleh negara sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya,” ungkap Nurul Furqon.
Nurul Furqon juga menyoroti pentingnya pengelolaan Dana Abadi Pesantren, yang merupakan bantuan dari pemerintah untuk menunjang operasional pesantren. “Manfaat Dana Abadi Pesantren ini diharapkan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya, dan tentu saja harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan sebagai entitas yang mengelola dana, pesantren harus mampu membuat laporan keuangan yang baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam sesi sosialisasi, Salman Al Farisi memaparkan bahwa Undang-Undang Pesantren mengatur berbagai aspek terkait peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren diakui memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter bangsa, sehingga undang-undang ini menjadi landasan penting dalam pengembangan pesantren di Indonesia.
Selain itu, pelatihan penyusunan laporan keuangan yang dibawakan oleh Catur Ragil Sutrisno diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pesantren dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pengelola pesantren terkait kewajiban administratif dan hukum yang melekat pada lembaga mereka, sekaligus mendorong peningkatan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Dengan kehadiran ratusan pesantren dalam kegiatan ini, diharapkan pesantren-pesantren di Kabupaten Pekalongan dapat semakin siap dalam menghadapi tantangan ke depan, baik dari segi hukum maupun pengelolaan keuangan. (MTb)