KAJEN, (HUMAS) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan turut serta dalam rapat sosialisasi tindak lanjut penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024. Acara yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (8/1/2025) ini diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.
Rapat berlangsung dari Ruang Rapat Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, Kepala Subbagian Tata Usaha, Gunawan, para kepala seksi, para penyelenggara, kepala madrasah negeri, Analis SDM Suningsih, serta pengurus APRI Kabupaten Pekalongan.
Dalam paparannya, perwakilan Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:
- Penentuan Kelas Jabatan Pelaksana:
- Kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama ditentukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan.
- Besaran tunjangan kinerja ditentukan sesuai kelas jabatan pelaksana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelas jabatan pelaksana dapat ditinjau dan diubah setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Penyesuaian Nomenklatur Jabatan:
- Satuan kerja harus menyesuaikan nomenklatur Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Penyesuain nomenklatur Jabatan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja.
- Dalam hal terdapat jabatan yang lowong, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan peta jabatan dan analisis beban kerja.
- Manfaat Penyesuaian Nomenklatur Jabatan:
Penyesuaian ini menjadi dasar untuk:
a. Pembayaran tunjangan kinerja.
b. Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
c. Penyusunan formasi kebutuhan ASN.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Ahmad Farid, menyampaikan apresiasinya terhadap sosialisasi ini. “Penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana ini adalah langkah penting untuk memastikan kinerja ASN lebih terukur, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kami akan menindaklanjuti arahan ini dengan seksama agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Pekalongan, dapat segera menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (MTb)