KARANGDADAP, (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyerahkan izin operasional kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Barokah Al-Aziziyyah, yang berlokasi di Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap. Penyerahan izin tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Nurul Furqon, kepada pimpinan pondok pesantren pada Sabtu (15/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nurul Furqon menegaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa pondok pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun karakter santri serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Pendidikan Nurul Furqon menjelaskan bahwa dalam aspek pendidikan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal seperti sekolah umum dan madrasah, serta pendidikan non-formal seperti madrasah diniyah. Selain itu, pesantren memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan santri, khususnya dalam bidang keagamaan. “Pesantren juga menjadi tempat pembentukan karakter dan moral santri melalui pendidikan agama yang moderat dan inklusif,” ujarnya.
Fungsi Dakwah Di bidang dakwah, pesantren berperan dalam menyebarkan ajaran Islam yang menekankan nilai-nilai toleransi, kedamaian, dan keadilan. “Pesantren memiliki tugas untuk mengawal syariat atau hukum agama serta menangkal paham akidah yang tidak benar,” tambahnya.
Fungsi Pemberdayaan Masyarakat Sementara itu, dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren berperan membangun solidaritas sosial dengan menampung anak-anak dari berbagai lapisan masyarakat muslim tanpa membedakan status sosial. Pesantren juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial.
Lebih lanjut, Nurul Furqon menegaskan bahwa pesantren memiliki peran penting sebagai agen perubahan dan penjaga nilai-nilai keindonesiaan. “Pesantren bukan hanya pusat pendidikan, tetapi juga menjadi benteng moderasi beragama yang menjaga harmoni di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan diserahkannya izin operasional ini, diharapkan Pondok Pesantren Al-Barokah Al-Aziziyyah semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. (FRQN/MTb)
