KAJEN, (HUMAS) — Dalam upaya memastikan validitas data siswa dan kelancaran proses administrasi pendidikan, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi EMIS dan Pendataan Kelas Akhir Tahun Ajaran 2024/2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 5-6 Desember 2024, di aula Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, dengan melibatkan operator RA, MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-1434/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2024, yang menginstruksikan pendataan siswa akhir menggunakan Aplikasi PDUM untuk mendukung penghitungan kebutuhan blanko ijazah tahun 2025. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari user champions EMIS Kabupaten, tim teknis Kemenag, dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pentingnya Validitas Data dalam EMIS
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Moh. Irkham, dalam sambutannya menegaskan pentingnya validitas data dalam sistem EMIS. “Di tahun 2025, semua data administrasi madrasah, termasuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), akan terintegrasi melalui EMIS. Oleh karena itu, data yang valid menjadi sangat krusial,” ujar Irkham.
Pendataan PDUM bertujuan memastikan data siswa kelas akhir di jenjang RA, MI, MTs, dan MA valid di Pangkalan Data EMIS. Data ini akan digunakan sebagai dasar alokasi blanko ijazah untuk tahun ajaran 2024/2025. Proses pendataan dijadwalkan selesai pada 10 Januari 2025. Madrasah diimbau segera menyelesaikan input data sesuai ketentuan untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Operator madrasah diingatkan untuk memperhatikan beberapa hal penting selama proses pendataan:
- Validasi Data: Hanya data siswa akhir yang tervalidasi di Aplikasi EMIS yang dapat diterima oleh Aplikasi PDUM.
- Pengalokasian Blanko Ijazah Tahun Sebelumnya: Penyelesaian pengalokasian blanko ijazah tahun ajaran 2023/2024 menjadi syarat sinkronisasi data.
- Input Data Kelulusan: Data kelulusan siswa untuk tahun ajaran 2023/2024 wajib diinput ke dalam Aplikasi PDUM.
- Penentuan Kurikulum: Pastikan kurikulum di Aplikasi EMIS telah ditentukan dengan benar.
Langkah Strategis Menuju Administrasi Pendidikan yang Terintegrasi
Dengan pendataan yang akurat, Kementerian Agama dapat memastikan penghitungan kebutuhan blanko ijazah yang tepat dan distribusi yang lancar. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas administrasi pendidikan madrasah di Kabupaten Pekalongan.
“Madrasah yang tidak menyelesaikan pendataan tepat waktu berisiko menghadapi kendala administrasi, seperti keterlambatan penerimaan blanko ijazah. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam memastikan kelancaran proses ini,” tutup H. Moh. Irkham. (KDR/MTb)