KAJEN, (HUMAS) – Dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan pesantren, Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar acara Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025, SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2025, serta persiapan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) 2025. Acara ini diikuti oleh 100 pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Pekalongan, bertempat di Aula Kantor Kemenag, Senin (28/04/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Seksi PD Pontren, Nurul Furqon, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. “Dua regulasi baru ini, yakni KMA Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren Program Kesetaraan serta SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, menjadi landasan penting untuk meningkatkan kualitas dan kemandirian pesantren,” ungkapnya.
Sementara itu, Zaenal, salah satu JFU Seksi PD Pontren, memberikan penjelasan rinci terkait MQK VIII Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa tingkat nasional MQK akan digelar pada Oktober 2025 di Pondok Pesantren As’adiyah, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Kompetisi ini akan dibagi dalam beberapa kategori, yaitu: Marhalah Ula: 8 majelis, Marhalah Wustha 11 majelis, Marhalah Ulya 9 majelis, dan Marhalah Ma’had Aly
Zaenal juga menjelaskan bahwa seleksi tingkat wilayah akan dilaksanakan secara online, sedangkan untuk Majelis Debat Ilmu Fiqih menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris akan digelar secara offline.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengurus pesantren semakin memahami regulasi terbaru dan siap berpartisipasi aktif dalam MQK 2025, sehingga mampu mengharumkan nama Kabupaten Pekalongan di tingkat nasional. (ZNLM/Mtb)