KAB.PEKALOGAN,– Badan Litbang dan Diklat Kementeian Agama menyusun desain dan instrumen survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2023.
Kepala Balitbang-Diklat Kemenag Suyitno mengingatkan bahwa penyusunan instrumen survei perlu melihat perkembangan peraturan terkait. “Selama ini instrumen survei KUB mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang kini sedang dalam proses pembahasan menjadi Rancangan Perpres. Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali regulasinya masih relevan atau perlu modifikasi dan penyesuaian,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Menurut Kaban, penyusunan instrumen KUB juga harus melihat tren perkembangan generasi. “Tahun 2023 didominasi oleh generasi Y (milenial) dan Z, maka profil responden perlu menyesuaikan dengan sasaran tren ini,” kata Kaban.
“Karena generasi milenial dan generasi Z diharapkan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di kalangan masyarakat yang lebih luas,” lanjutnya.
Penyusunan instrumen survei, kata Suyitno, juga perlu menghindari pertanyaan yang terkesan menggiring. “Ini untuk menjaga hasil survei yang natural, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Jangan Sebatas Data
Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Arfi Hatim mengatakan harus ada tindak lanjut dari hasil Survei KUB. Jika hanya sebatas data, maka perubahan tidak akan terwujud.
“Target Renstra Tahun 2023-2024 akan terealisasi jika hasil survei indeks KUB bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan menjadi program peningkatan kerukunan umat beragama. Jika angka-angka hasil survei hanya sebagai dokumen, maka tidak akan ada perubahan bagi kondisi kerukunan di Indonesia,” ujar Kapus Arfi.
Menurutnya, upaya untuk meningkatkan kerukunan bisa dilakukan dari berbagai aspek. “Misalnya Kesbangpol, FKUB, dan Pemda melakukan roadshow ke daerah-daerah yang perlu peningkatan kerukunan sesuai hasil survei tersebut,” katanya.
“Jika program ini dilaksanakan, saya optimis nilai kerukunan umat beragama di Indonesia akan meningkat,” lanjutnya.
Kapus Arfi mengimbau agar evaluasi survei indeks KUB tersebut menjadi pola yang terintegrasi dengan tujuan menciptakan kerukunan umat beragama. “Evaluasi tidak hanya dilakukan secara parsial, tetapi juga dengan berkoordinasi lintas sektor. Kita perlu kerja kolaboratif dalam suatu sinergitas yang terencana dengan baik,” tutup pria kelahiran Makassar ini.
Hadir dalam diskusi tersebut, Staf Ahli Kemdikbudristek Muhammad Adlin Sila, Direktur Riset LK3P UI Farhan Muntafa, dan perwakilan dari Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Badan Bahasa Kemdikbud Susani Muhamad Hatta.
Kegiatan ini juga melibatkan peserta dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepala PKUB, Pusbimdik Khonghucu, perwakilan seluruh Ditjen Bimas agama, dan perwakilan seluruh Balai Litbang Agama. (Diad/MTb)