KAB.PEKALONGAN,- Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyusun Pedoman Penyembelihan Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan.
Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi BPJPH, M. Sidik Sisdiyanto, mengatakan, penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan proses sertifikasi halal bagi Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPH-U).
Akselerasi perlu dilakukan, mengingat berdasarkan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, lanjut Sidik, terdapat 1.644 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) yang tersebar di seluruh Indonesia. “Ini jumlah yang sangat signifikan. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi panduan operasional RPH dan TPH dalam proses penyembelihan,” ujarnya di Kemayoran, Rabu (18/1/2023).
“Hal itu diharapkan berdampak pada percepatan proses sertifikasi halal pada RPH dan TPH,” sambungnya.
Dikatakan Sidik, penelitian IPB dan KNEKS (2021) menunjukan bahwa 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini merupakan persoalan besar dalam implementasi Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perlu segera dicari solusinya.
“Di sinilah urgensi penyusuna pedoman. Ke depan, pedoman ini akan menjadi guideline dalam pemenuhan kriteria kehalalan dari jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,” tegas Sidik.
Dia berharap, tersusunnya pedoman Penyembelihan Halal Di Rumah Pemotongan Hewan ini akan berdampak pada proses percepatan sertifikasi halal.
“Semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka para pelaku UMK atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal,” tandasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh ASN BPJPH. Hadir juga, utusan Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, BSN; Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, BSN; Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian; Dinas Pertanian Propinsi Banten; Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia; Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Cibinong; Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Tapos; dan Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (Moh. Khoeron/MTb)