Kemenag Kab. Pekalongan
21 Mei 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Kemenag Susun Pedoman Penyembelihan Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan

oleh adminweb
Januari 24, 2023
Dalam Kategori Berita, Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kemenag Susun Pedoman Penyembelihan Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan

KAB.PEKALONGAN,-  Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyusun Pedoman Penyembelihan Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan.

Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi BPJPH, M. Sidik Sisdiyanto, mengatakan, penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan proses sertifikasi halal bagi Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPH-U).

Akselerasi perlu dilakukan, mengingat berdasarkan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, lanjut Sidik, terdapat 1.644 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) yang tersebar di seluruh Indonesia. “Ini jumlah yang sangat signifikan. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi panduan operasional RPH dan TPH dalam proses penyembelihan,” ujarnya di Kemayoran, Rabu (18/1/2023).

“Hal itu diharapkan berdampak pada percepatan proses sertifikasi halal pada RPH dan TPH,” sambungnya.

Dikatakan Sidik, penelitian IPB dan KNEKS (2021) menunjukan bahwa 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini  merupakan persoalan besar dalam implementasi Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perlu segera dicari solusinya.

“Di sinilah urgensi penyusuna  pedoman. Ke depan, pedoman ini akan menjadi guideline dalam pemenuhan kriteria kehalalan dari jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,” tegas Sidik.

Dia berharap, tersusunnya pedoman Penyembelihan Halal Di Rumah Pemotongan Hewan ini akan berdampak pada proses percepatan sertifikasi halal.

“Semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka para pelaku UMK atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal,” tandasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh ASN BPJPH. Hadir juga, utusan Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, BSN; Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, BSN; Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian; Dinas Pertanian Propinsi Banten; Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia; Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Cibinong; Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Tapos; dan Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (Moh. Khoeron/MTb)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Komnas Haji: Kenaikan Biaya Demi Kemaslahatan dan Keberlangsungan Keuangan Haji

Artikel Selanjutnya

Persiapan Seleksi SNPDB MAN IC Pekalongan 2023, MTs N 1 Pekalongan  Adakan  Tryout

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset