Kemenag Kab. Pekalongan
1 Juli 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Kemenag Umumkan 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK 2024

oleh adminweb
Juli 1, 2025
Dalam Kategori Berita, Tata Usaha
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Kemenag Umumkan 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK 2024

JAKARTA, (HUMAS) – Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Agama.

Sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus, terdiri atas 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan, setelah melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat dan transparan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK 2024, Kamaruddin Amin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/6/2025). “Dari total 21.658 peserta, hari ini kami umumkan sebanyak 17.154 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2024. Mereka terdiri dari 17.009 peserta teknis dan 145 peserta tenaga kesehatan,” terang Kamaruddin.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Kelulusan murni merupakan hasil dari prestasi dan kerja keras peserta, bukan karena pengaruh pihak manapun.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan atau motif apapun, baik dari dalam maupun luar Kemenag, maka itu adalah tindakan penipuan,” tegasnya.

Kamaruddin juga mengingatkan peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

Kelengkapan Dokumen Wajib Diunggah

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci sejumlah dokumen penting yang wajib diunggah oleh peserta yang lulus:

  1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah.
  2. Ijazah asli (atau surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri).
  3. Transkrip nilai asli (beserta hasil konversi IPK bagi lulusan luar negeri).
  4. Print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman SSCASN, ditulis tangan, ditandatangani, dan bermeterai Rp10.000.
  5. Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 sesuai format yang ditentukan.
  6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau faskes pemerintah (diutamakan faskes Kemenag) minimal dibuat Juli 2025.
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi berwenang, juga dibuat minimal bulan Juli 2025.

“Peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak mengunggah dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri,” jelas Wawan.

Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermeterai. Posisi kosong akan diisi oleh peserta cadangan berdasarkan peringkat berikutnya.

Lebih lanjut, peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK, akan dikenai sanksi tidak dapat mendaftar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Wawan juga menegaskan, setiap keterangan palsu dalam tahap seleksi, pemberkasan, atau setelah pengangkatan akan berujung pada pembatalan kelulusan dan pemberhentian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama. “Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (Humas)


Tags: kemenag kabupaten PekalonganPengumuman Seleksi PPPKSeleksi PPPK 2024
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Saji Pagi Kemenag Pekalongan: Tafsir Al-Baqarah 174 dan Pentingnya Syafaat Sholawat

Artikel Selanjutnya

Menag Dampingi Presiden Prabowo ke Arab Saudi, Bahas Pembangunan Perkampungan Haji Indonesia di Makkah

Copyright © 2024 Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Sejarah
    • Profil Pimpinan
  • Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Brosur Layanan
  • Berita
    • Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Katolik
  • Data
    • Data KUA
    • Data Madrasah
    • Data Lainnya
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Regulasi / Hukum
  • Kontak
  • Pojok ZI
  • Prasmanan Megono

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset