WIRADESA, (HUMAS) – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Pekalongan menandatangani perjanjian kerjasama pada Rabu (19/06/2024). Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Wiradesa dengan dihadiri oleh beberapa pejabat penting.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Pekalongan, dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Mustaqim.
Imam Tobroni dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan tanah wakaf. “Dengan percepatan sertifikasi, kita dapat memastikan legalitas dan keamanan tanah wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujar Imam Tobroni.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan menambahkan, proses sertifikasi tanah wakaf seringkali menghadapi berbagai kendala administrasi dan teknis. Melalui kerjasama ini, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diminimalisir sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Pekalongan juga menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya untuk melindungi aset-aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. “Kami sangat mendukung kerjasama ini dan siap berkolaborasi dengan semua pihak terkait untuk mewujudkan tujuan bersama,” ungkapnya.
Mustaqim, selaku Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam proses sertifikasi tanah wakaf. “Kami akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi umat,” kata Mustaqim.
Acara penandatanganan kerjasama ini diakhiri dengan foto bersama para pejabat. Diharapkan, dengan adanya kerjasama ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pekalongan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset wakaf di masa depan. (MTb)
Reporter: Tim Berita Kemenag Pekalongan
Editor: Redaksi Kemenag Pekalongan