KAB.PEKALONGAN,- Bertempat di RM Kampung Damai Karanganyar (Kamis, 01/09/2022) KKRA Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi BOP RA Tahap I Tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 108 lembaga yang terdiri dari Kepala dan Bendahara Raudhatul Athfal di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi BOP RA Tahap 1 ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM. Dalam sambutan dan arahannya beliau menyampaikan “ bahwa saat ini Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan RA dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan, aksebilitas melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah, untuk itu Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrument efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa “pengelolaan dana BOP harus sesuai dengan Juknis dan memenuhi prinsip – prinsip : Fleksibilitas yakni penggunaan dana BOP dikelola sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi diri madrasah (EDM) yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKM), prinsip yang kedua yaitu Efektiv; penggunaan BOP harus dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan. Ketiga efisiensi yaitu penggunaan BOP diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Kemudian yang selanjutnya Akuntabilitas yaitu penggunaan BOP harus dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, dan prinsip yang terakhir yaitu, Transparansi yaitu bahwa dana bantuan harus dapat dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan madrasah.
Di akhir sambuatanya Kepala Kantor mengingatkan “untuk RA yang hari ini belum menyelesaikan LPJ BOP agar segera menyelesaikannya dan segala kesulitan serta hambatan hambatan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) BOP agar disampaikan dan di diskusikan dalam forum ini, dan disesuaikan dengan petunjuk teknis /juknis nomor 6065 tahun 2021.
Sementara itu Ketua KKRA Kabupaten Pekalongan, Siti Wasiqoh, S.Pd.I, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa “keberhasilan lembaga RA tidak hanya pada aspek peningkatan kwalitas SDM saja, namun juga dari sarana prasarananya, sehingga lembaga layak beroperasi, dan dengan adanya dana BOP diharapkan agar bisa menjaga mutu pendidikan di lembaga RA’, selanjutnya selaku Ketua KKRA Kabupaten Pekalongan, Siti Wasiqoh, S.Pd.I, M.Pd menghimbau agar lembaga yang belum akreditasi agar segara mengajukan akreditasi, jangan sampai lembaga yang sudah memiliki ijin operasional malah tidak terakreditasi. (MTb)