KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Rabu (17/1/2024), Kepala KUA Kecamatan Karangdadap, Drs. H.M.Agus Salim, melayani pengikraran dan penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) lahan seluas 2030 M² yang terletak di jalan JrebengkembangRT. 005 RW. 003 Desa Jrebengkembang. Lahan ini diwakafkan untuk diperuntukan pengembangan Ponpes Al Hasyimi dan rencana pembngunan Masjid Desa Jrebengkembang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Karangdadap. Hadir pada pengikraran wakaf ini, Wakif (yang mewakafkan) Nok Zuhriyah, Nazir (yang mengelola lahan wakaf), K.H.Nur Khamim selaku Pengasuh Ponpes Al Hasyimi, didampingi ibu Hj Musbiroh S.Ag sebagai pengasuh, M.Shifa’ul Khoyi dan Khairul Umam selaku pendamping nadhir perorangan dan disaksikan oleh kedua putrinya, A’isyah danIzatil Musyarofah sebagai saksi dalan ikrar Wakaf
Drs. H.M. Agus Salim sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berharap kepada wakif untuk ikhlas dalam mewakafkan hartanya sesuai maknanya, untuk diniatkan ibadah agar pahalanya bisa dibagikana kepada keluarga dan keturunan ibu Nok Zuhriyah.
Berhenti kepemilikannya dari pemilik semula Nok Zuhriyah berpindah kepada Nazir (pengelola) tanah wakaf. “Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan bertujuan untuk mendekati diri kepada Allah Swt,” jelasnya.
“Kepada Nazir saya berharap agar menerima amanah pengelola tanah wakaf dengan baik dan sungguh-sungguh. Semoga tanah wakaf ini bermanfaat untuk umat Islam khususnya, dan untuk masyarakat di sekitarnya,” harapnya.
“AIW adalah bukti legalitas tanah wakaf. Pembuatan AIW sangat penting untuk memperkuat tanah wakaf agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.
kegiatan ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi mahasiswa UIN ABDURRAHMANWAHID Pekalongan Prodi Syariah yang saat ini masih menjalani PPL di KUA KARANGDADAP (MPriyono/MTb)