TALUN , (HUMAS) – Bertempat di Aula Balai Nikah dan Manasik Haji, KUA Kecamatan Talun menggelar acara pelatihan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang diinisiasi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Talun.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (12/06/2024) ini menghadirkan Mohammad Nova Muttafiq, Penyuluh Agama Islam PPPK KUA Kecamatan Doro, sebagai narasumber. Nova juga berperan sebagai operator SIWAK, memberikan paparan mendalam mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf, dokumen persyaratan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan persyaratan pendaftaran Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Dalam pemaparannya, Nova menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga legalitas dan keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf. Ia juga menjelaskan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran AIW dan APAIW, memberikan panduan yang jelas kepada para peserta pelatihan.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan simulasi praktik input pendaftaran akta ikrar wakaf menggunakan aplikasi SIWAK. Para peserta diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan cara mendaftarkan tanah wakaf, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai proses ini.
Kepala KUA Kecamatan Talun, Tajudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para penyuluh agama yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. “Saya berterima kasih atas upaya ini, mengingat hingga saat ini data wakaf yang sudah terdaftar di SIWAK di KUA Kecamatan Talun baru mencakup satu peristiwa wakaf,” ujar Tajudin. Ia berharap para penyuluh agama dapat terus mensosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf kepada jamaah di majelis taklim binaan mereka dan masyarakat umum.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga lebih banyak tanah wakaf yang terdaftar secara resmi. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas administrasi wakaf di wilayah Kecamatan Talun.
Kegiatan pelatihan SIWAK ini tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga pengalaman praktis bagi para peserta. Diharapkan melalui inisiatif ini, data wakaf yang terdaftar di SIWAK akan semakin bertambah, dan pengelolaan wakaf di Kecamatan Talun dapat berjalan lebih baik dan teratur. (ROHMAT/MTb)