KAJEN, (HUMAS) — Sebanyak 21 perwakilan madrasah di Kabupaten Pekalongan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kurikulum dan Evaluasi tingkat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang digelar secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Penma Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Analis Kurikulum, Ketua Pokjawas, Kepala MIN, MTsN, MAN beserta Waka Kurikulumnya, serta Ketua KKRA, KKMI, KKMTs, dan KKMA.
Rakor dibuka dengan laporan Kabid Penma Kanwil Kemenag Jateng, Ahmad Faridi, yang menyoroti serangkaian kegiatan di awal bulan Ramadhan sesuai dengan kebijakan SKB 3 Menteri (Mendikbudristek, Menag, dan Mendagri). Dalam arahannya, ia meminta madrasah untuk menyusun formulasi terbaik dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Kakanwil Kementerian Agama Jateng, Saiful Mujab, secara resmi membuka kegiatan ini dan menyampaikan beberapa pesan penting. Ia menegaskan bahwa madrasah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa, bebas dari kasus perundungan (bullying), serta memiliki lingkungan yang bersih dan sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Selain itu, beliau juga mendorong peningkatan mutu lulusan madrasah dengan target hafalan Al-Qur’an bagi setiap jenjang: MI minimal 1 juz, MTs 2 juz, dan MA 3 juz. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) sesuai dengan edaran yang berlaku, serta memastikan adanya saluran aduan bagi wali murid.
Dalam sesi Rakor, Katim Kurev Bidang Penma Kanwil Kemenag Jateng, Juair, memimpin diskusi dan menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
- Apresiasi terhadap seluruh madrasah di Jawa Tengah yang tidak mengalami kendala dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
- Kegiatan Ramadhan harus tetap diisi dengan aktivitas pembelajaran di rumah yang memperkuat keimanan dan ketakwaan siswa, serta harus disosialisasikan kepada wali murid agar tidak dianggap sebagai hari libur.
- Siswa madrasah perlu dibekali dengan pemahaman fiqih ibadah yang baik. Alumni MA diharapkan mampu menjadi imam sholat, bilal, pemimpin tahlil, dan doa dalam masyarakat.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
- Penerapan e-ijazah akan diberlakukan pada tahun ini, sehingga setiap madrasah harus memastikan kelengkapan berkas penunjang, seperti buku induk, rapor, dan salinan ijazah.
Menutup kegiatan, Juair mengingatkan agar hasil Rakor ini dapat disosialisasikan ke seluruh RA, MI, MTs, dan MA di Kabupaten/Kota masing-masing demi kelancaran dan kemajuan pendidikan madrasah di Jawa Tengah.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan seluruh madrasah di Pekalongan dapat semakin meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan bagi siswa, sehingga mampu mencetak lulusan yang unggul dan berdaya saing tinggi. (KDR/MTb)