KAJEN, (HUMAS) — Hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025, seluruh jenjang madrasah di Kabupaten Pekalongan, mulai dari RA, MI, hingga MTs, secara serempak menggelar Rapat Pleno Penetapan Kelulusan/Tamat Belajar bagi siswa kelas B RA, kelas VI MI, dan kelas IX MTs tahun pelajaran 2024/2025. Rapat diselenggarakan di masing-masing satuan pendidikan dengan menghadirkan jajaran manajemen madrasah dan dewan guru.
Hadir dalam rapat ini para Kepala Urusan Tata Usaha, Wakil Kepala Madrasah, wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), serta guru pengajar kelas akhir yang memiliki andil besar dalam proses pendidikan selama satu tahun terakhir.
Dalam arahannya, Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, menegaskan bahwa penetapan kelulusan/tamat belajar harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, yakni SK Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 694 Tahun 2025. Dua kriteria utama yang menjadi syarat kelulusan/tamatan adalah:
- Mengikuti seluruh proses pembelajaran secara utuh.
- Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh madrasah masing-masing.
“Kelulusan atau ketamatan bukan hanya soal nilai, tetapi juga kedisiplinan dan keikutsertaan siswa dalam proses pembelajaran. Ini mencerminkan tanggung jawab dan integritas yang harus ditanamkan sejak dini,” ujar Irkham.
Rapat pleno berlangsung dengan semangat musyawarah dan objektivitas. Guru-guru menyampaikan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan akademik, sikap, dan keaktifan siswa selama satu tahun. Hal ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan kelulusan agar sesuai dengan prinsip akuntabel dan transparan.
Lebih lanjut, Irkham juga mengingatkan agar pengumuman kelulusan/tamat belajar yang dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025, disambut dengan cara-cara yang positif dan penuh rasa syukur.
“Mari arahkan siswa untuk menyambut kelulusan dengan praktik baik, seperti sujud syukur, tadarus Al-Qur’an, berbagi sedekah, dan tidak terjebak dalam euforia yang merugikan,” pesannya.
Melalui rapat ini, madrasah se-Kabupaten Pekalongan menunjukkan komitmen untuk menjaga mutu pendidikan serta mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap proses akademik. (KDR/MTb)