KAB.PEKALONGAN,– Bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wiradesa, telah dilaksanakan Kegiatan Praktek Prosesi Akad Nikah oleh Mahasiswa PPL UIN K.H. Abdur Rahman Wahid ( Gusdur) Pekalongan, pada Kamis (19/01/2023) dengan dibimbing oleh salah satu pegawai KUA Kecamatan Wiradesa, Muhammad Taufik, S. Ag
Muhammad Taufik menjelaskan sebelum pelaksanaan praktek tentang Syarat dan Rukun Nikah.
“ Salah satu syarat nikah yang harus dipenuhi adalah adanya calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan sudah harus berusia 19 Tahun, kalau salah satu atau kedua-duanya kurang dari 19 Tahun, maka harus sidang di Pengadilan Agama terlebih dahulu, kalau Rekomendasi dari Pengadilan Agama sudah keluar, baru KUA yang bersangkutan mau menikahkan, ”ungkapnya
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Perkawinan, pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu maka sesungguhnya pernikahan adalah ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.
“Dalam Undang-nundang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dan sakral dari laki-laki dan perempuan”, katanya
Pernikahan tidak hanya untuk menyalurkan hasrat hawa nafsunya saja, namun lebih dari itu yang tidak kalah pentingnya adalah mempersiapkan kelangsungan generasi penerus berkwalitas, maka perlu dibentuk keluarga yang kuat, sakinah, mawadah wa rahmah sehingga akan melahirkan generasi yang berkwalitas itu.
Selain itu, ditambahkan oleh Taufik bahwa suatu pernikahan harus memenuhi rukun rukunnya diantaranya; Harus ada calon pengantin laki-laki, Harus ada calon Pengantin Perempuan, Harus ada Wali, Harus ada dua orang saksi laki-laki dan Harus ada Ijab dan Qobul. “terang Taufik sesaat sebelum praktek
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktek oleh mahasiswa PPL UIN K.H. Abdur Rahman Wahid ( Gusdur ) Pekalongan. A. Nafis Setiawan menjadi Penghulunya, Ni’amil Jannati menjadi Calon Pengantin Putrinya, Rizky Khoirul Ihwan menjadi Calon Pengantin Laki-lakinya dan wali diperankan oleh Dawam Ardansyah. (Taufik/MTb)