KAB.PEKALONGAN,- Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Entry Meeting atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (9/2/2023).
Pada acara ini, Menteri Yaqut dan beberapa Lembaga serta pemerintah daerah menerima langsung surat tugas pelaksanaan pemeriksaan dari Pimpinan BPK RI Ahmadi Noor Supit di Auditorium BPK RI, Jakarta Pusat.
Slamet Kurniawan sebagai Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penanda dimulainya pelaksanaan pelanggaran atas pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
“Entry meeting merupakan tahapan penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dalam kelancaraan pelaksanaan eksekusi. Pertemuaan ini bentuk komunikasi pemerintah yang bertujuan membentuk komunikasi awal pemeriksa dengan entitas yang diperiksa,” jelas Slamet.
Slamet juga menjelaskan bahwa, kegiatan yang digelar kali ini dilakukan untuk mewujudkan pengenalan persepsi terhadap pelaksanaan pekerjaan, yang sudah sesuai undang-undang. “Pemeriksaan BPK telah memenuhi standar nasional pemeriksaan keuangan negara, sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dalam arahnya, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menjelaskan bahwa BPK ingin hadir sebagai rekan yang baik dalam pelaksanaan eksekusi. “Saya sudah briefing pemeriksa, bahwa jangan sampai menunjukkan muka yang menakutkan saat memeriksa,” ungkapnya.
Ia juga ingin, BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan justru tidak mematikan para pengusaha yang baru saja dimulai. “Banyak pengusaha muda yang baru saja memulai. Oleh karena itu kita perlu mendalami saat memeriksa, jangan langsung menemukan temuan-temuan tersebut mematikan para pemuda tersebut,” jelasnya
Kemenag menjadi salah satu dari dua gugatan yang menjadi entitas yang diperiksa BPK, bersanding dengan 4 Badan Kenegaraan, 16 Provinsi, 267 Kabupaten/Kota.
Kemenag sendiri sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang diberikan oleh BPK RI selama enam kali berturut-turut sejak 2016 atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA/MTb)