KAB. PEKALONGAN,- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.
Instruksi ini berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Untuk itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
“Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Karenanya, percepatan sertifikasi halal itu harus juga berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, pusat hingga KUA,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
“Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan,” sambungnya.
Dalam instruksi tersebut, Menag meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin. Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk dan pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Agama.
“Untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag.
“Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing,” sambungnya.
Berikut pesan khusus Menag kepada jajarannya yang diatur dalam Instruksi No 1 Tahun 2023:
a. Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin;
b. Sekretaris Jenderal untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat;
c. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk:
1) menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal untuk Sertifikasi Halal Produk melalui jalur self declare;
2) mengoordinasikan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk untuk sertifikasi halal Produk melalui jalur reguler;
3) menyiapkan anggaran sertifikasi halal Produk melalui jalur self declare;
4) melaksanakan bimbingan teknis Sertifikasi Halal kepada satuan kerja yang membutuhkan;
d. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Asrama Haji;
e. Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Madrasah Negeri, Madrasah Swasta, dan pondok pesantren;
f. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur’an;
g. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, dan Loka Diklat;
h. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan kampus perguruan tinggi keagamaan Islam;
i. Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
j. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
k. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Urusan Agama, Madrasah Negeri, dan satuan pendidikan keagamaan Islam;
l. Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;
m. Kepala Unit Percetakan Al-Quran untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Unit Percetakan Al-Qurán;
n. Kepala Balai Diklat Keagamaan untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Balai Diklat Keagamaan;
o. Kepala Balai Litbang Agama untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Balai Litbang Agama;
p. Kepala Loka Diklat untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Loka Diklat;
q. Kepala Madrasah Negeri untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan madrasah; dan
r. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin melalui jalur reguler dibebankan kepada pelaku usaha, fasilitasi pihak lain, atau anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Menag Yaqut. (Moh. Khoeron/MTb)