KAJEN, (HUMAS) — Bertempat di Ruang Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Moh. Irkham secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Izin Operasional (IJOP) kepada MI Al Ahqof Wonopringgo
Penyerahan SK ini dilakukan menyusul proses perubahan badan penyelenggara madrasah dari Yayasan YMI ke Yayasan Al Ahqof Wonopringgo, yang secara otomatis juga mengubah nama madrasah dari MI YMI 05 menjadi MI Al Ahqof Wonopringgo.
Dalam sambutannya, Moh. Irkham menjelaskan bahwa perubahan IJOP merupakan hal yang lumrah dalam dunia pendidikan, selama dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. “Perubahan izin operasional madrasah dapat terjadi karena perubahan nama, lokasi, maupun struktur kelembagaan. Dan semua itu harus melewati proses pengajuan resmi melalui Kankemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi penyaluran dana BOS karena NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) madrasah tetap sama. Hanya diperlukan penyesuaian pada sistem EMIS, yang kemudian akan secara otomatis memperbarui data pada aplikasi lainnya.
Kepada Kepala MI Al Ahqof Wonopringgo, Firmansyah, yang hadir menerima SK tersebut, Irkham berpesan agar terus meningkatkan mutu dan tata kelola madrasah. “Dengan semangat baru dan identitas baru, kami berharap MI Al Ahqof dapat menjadi salah satu madrasah terbaik di Kecamatan Wonopringgo,” tuturnya.
Penyerahan SK ini menjadi penanda awal langkah baru MI Al Ahqof Wonopringgo untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat. (KDR/MTb)