Kab. Pekalongan – Dibawah koordinasi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Drs.H.Busaeri, M.H melakukan Monitoring, Evaluasi dan Bimbingan Pelaporan LPJ BOS Madrasah Semester I Tahun Anggaran 2022, bertempat di MIS Simbangkulon II untuk MI se-Kecamatan Buaran (Rabu, 13 Juli 2022).
Tim BOS Kemenag Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan lapangan dengan teknis sebagai berikut : a. Tim BOS Madrasah (Kepala dan Bendahara) dikumpulkan dalam satu lokasi madrasah yang representatif per Kecamatan dan/atau KKM; b. Pengarah/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan akan memberi pembinaan dan pengarahan terhadap Program BOS Tahun 2022; c. Kasi Penmad memberikan pengantar untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi BOS Tahun 2022; d. Tim BOS Madrasah menyerahkan cetakan instrumen Monev kepada Petugas Monev; e. JFU Seksi Pendidikan Madrasah memeriksa dan memantau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS per Madrasah dengan seksama; f. Penyampaian evaluasi hasil monev BOS Tahun 2022.
Dalam arahannya Kasi Pendidikan Madrasah, H.Busaeri menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev ini, kita mengontrol dan mengevaluasi pengelolaan dana BOS yang ada di Madrasah. Apakah pengelolaan, pemanfaatan serta pelaporannya telah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, serta sistimatika pelaporan melalui e-RKAM.
H.Busaeri juga memberikan pengarahan terkait pembuatan laporan yang susuai juknis, sehingga diharapkan pada pelaporan yang dikeluarkan dari pihak madrasah sudah minim kesahalahan.
Kakankemenag kabupaten Pekalongan, Drs.H.Sukarno, M.M membuka langsung kegiatan ini bersama Kasi Penmad dan para pelaksananya.
H.Sukarno disela sambutannya menyampaikan bahwa panduan BOS adalah SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021, disusul revisi juknis tertanggal 23 Mei 2022 khusus di bab IV yang intinya terkait pembelian buku khusus harus sudah dinilai oleh pusat perbukuan, intinya adalah pada prinsip penggunaannya yg trdiri dari fleksibiltas efektifitas efisiensi akuntabilitas dan transparansi
“Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah anggaran yang disediakan pemerintah untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia dapat mengakses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah. Hal itu selaras dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.” tuturnya.
Kakankemenag berharap kegiatan ini dapat memantau dan mengevaluasi penggunaan dan pelaporan Dana (BOS) pada madrasah agar tepat sasaran dan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk mengontrol dan mengevaluasi pengelolaan serta pemanfaatan dana BOS di tingkat Madrasah.(Kdr/Ant).