KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus mengapresiasi kepatuhan Kementerian Agama dalam pelayanan publik. Apresiasi ini didasarkan pada hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023.
“Nilai kepatuhan Kemenag relatif tinggi,” terang Bobby Hamzar Rafinus saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag di Semarang, Selasa (6/2/2024).
Menurut Bobby, setiap tahun pihaknya melakukan survei. Tujuannya, memastikan amanat Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijalankan dengan baik oleh para penyelenggara negara.
“Tahun 2023, nilai kepatuhan Kemenag sebesar 85,29 masuk kualitas tinggi, zona hijau. Kita berharap di 2024 naik ke kualitas tertinggi,” sebut Bobby.
Bobby menjelaskan, transformasi layanan publik ke depan diarahkan pada empat hal: 1) digitalisasi (e services), 2) pengaduan masyarakat sebagai basis kebijakan pelayanan publik, 3) penguatan ekosistem inovasi, dan 4) penguatan pelayanan terpadu.
“Kami harap ada unit pengaduan masyarakat di satuan kerja. Dumas menjadi salah satu kelengkapan yang dipersyaratkan dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” sebut Bobby.
Ini lima manfaat dari pengelolaan pengaduan masyarakat:
1. Mengetahui kondisi riil di lapangan tentang kualitas pelayanan publik
2. Menjamin partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dalam menyampaikan pengaduan dan ikut terlibat dalam penyusunan kebijakan.
3. Membangun kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah
4. Menjadi sarana bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan jawaban secara layak atas kritik atau laporan dari masyarakat
5. Integrasi dengan SP4N LAPOR untuk efisiensi dan efektifitas pengelolaan pengaduan.
Dumas Online Itjen
Dumas Online menjadi salah satu terobosan Itjen Kemenag untuk memudahkan akses publik dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag. Dumas online berbasis website ini bahkan sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Penyediaan layanan ini menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dengan Dumas Online terintegrasi Pusaka, pelayanan pengaduan masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti aman karena identitas pelapor dilindungi. Saya yakin ini membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik pada Itjen,” terang Irjen Faisal.
Selain memudahkan, lanjut Irjen Faisal, layanan dumas online lebih interaktif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setahun terakhir, langkah ini mendapat respons positif publik, tampak dari pergeseran signifikan jumlah pengaduan yang disampaikan secara online melalui website dibandingkan pengaduan langsung. Dari 689 dumas yang masuk sepanjang 2023, 35% (246) di antaranya disampaikan secara online.
“Ini cermin meningkatnya keinginan masyarakat memanfaatkan layanan digital dalam menyampaikan keluhan mereka. Ini juga potret kepercayaan mereka dan adanya rasa aman memanfaatkan dumas online. Dan, ini juga tidak terlepas dari proses penanganan dumas dengan baik,” paparnya.
“Kami bersyukur atas kepercayaan yang terus bertumbuh dari masyarakat. Ini hanya awal dari perjalanan panjang kami menuju pengawasan yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dan memastikan terus ada upaya perbaikan layanan publik di Kementerian Agama,” pungkasnya.
Cara Dumas Online
Untuk menyampaikan dumas secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu mendownload SuperApps PUSAKA Kementerian Agama melalui playstore atau AppStore. Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu” lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
Nantinya, pengguna akan diarahkan menuju pranala https://simdumas.kemenag.go.id/. Silakan daftar telebih dahulu untuk dapat login dan menyampaikan pengaduan. Jangan khawatir, seluruh data yang dimasukkan bersifat rahasia dan aman.
Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dengan demikian sebelum lapor, utamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah. (M.Rusydi/MTb)