KAB.PEKALONGAN,- Sebanyak 336 pegawai dari berbagai satker dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan mengikuti pembinaan ASN Satu Jam Bersama Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan yang gelar melalui saluran Video Converence Google Meeting, Selasa (04/04).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muqodam, menyampaikan diselenggarakannya pembinaan ASN rutin setiap bulan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, yakni menghasilkan jajaran Aparatur Sipil Negara yang efisien, efektif dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara SIMPATIK (Simpel, Moderat, Pasti dan Menarik), maka upaya peningkatan kualitas dan kompetensi ASN pun mutlak perlu terus dilakukan, salah satunya melalui Pembinaan ASN rutin ini.
Adapun pokok materi yang disampaikan dalam Pembinaan ASN bulan April ini adalah terkait dengan Persiapan Penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1444 H/2023 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno dalam arahannya mengatakan, sebagai ASN Kementerian Agama harus bekerja sesuai dengan regulasi atau peraturan yang telah ditetapkan dan jangan sampai keluar dari rel yang telah ada, termasuk kaitannya dengan pencairan tunjangan kinerja.
“Setiap ASN Kemenag Kab. Pekalongan mesti bisa memberikan kontribusi pengabdian dan pelayaan pada masyaraka, ”tandas Sukarno.
Kinerja harus lebih baik, pelayanan pada masyarakat harus meningkat, kemudahan pelayanan dengan prinsip Simpel, Moderat, Pasti dan Menarik (SIMPATIK) yang bersih harus dikedepankan dan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama menjadi acuan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu Kepala Seksi PHU, Busaeri menyampaikan bahwa tahun ini ada 715 calon jamaah haji asal Kabupaten Pekalongan yang berhak melunasi. Untuk persiapan penyelenggaran Ibadah Haji 1444 H/2023 M saat ini masih pada tahap pembuatan paspor. “Tercatat ada 362 calon jamaah yang sudah selesai paspor dan 124 orang yang masih proses perekaman photo, “ujarnya.
Lebih lanjut Kasi PHU menerangkan bahwa terkait dengan pelunasan, bagi calon jamaah haji yang sudah lunas tahun 2020 maka tahun ini tidak perlu menambah, akan tetapi jamaah yang melunasi pada tahun 2022, tedapat tambahan biaya sedikitnya 9.4 juta rupiah.
Selanjutnya, Busaeri menjelaskan kriteria prioritas dalam pemberangkatan ibadah haji, yaitu dengan mengambil umur tertua dari daftar calon jamaah haji dengan minimal sudah lima tahun terdaftar.
“Untuk Kabupaten Pekalongan calon jamaah kategori lansia terdapat usia tertua adalah 93 tahun dan termuda 84 tahun. “Pungkasnya. (MTb)