KAJEN, (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan pembinaan dan pengarahan terkait pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu, 15 Januari 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Gunawan, serta Analis SDM, Suningsih.
Dalam arahannya, Gunawan menekankan bahwa PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak dan kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mengingatkan seluruh PPPK untuk menjaga citra positif Kementerian Agama melalui kerja dan perilaku yang baik.
“PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dengan PNS. Oleh karena itu, jagalah marwah Kementerian Agama dengan bekerja secara profesional, berperilaku baik, dan berpakaian rapi sesuai aturan. Disiplin berpakaian dinas ASN Kementerian Agama harus diterapkan, seperti seragam kemeja putih pada Senin dan Selasa, batik lengan panjang pada Rabu dan Kamis, serta busana bebas rapi pada Jumat,” tegas Gunawan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh PPPK bekerja dengan kinerja optimal dan menjauhi pelanggaran aturan. “Karena sifatnya kontrak, PPPK harus berhati-hati agar tidak bermasalah. Pelanggaran terhadap aturan dan disiplin dapat berujung pada pemberhentian langsung,” tambahnya.
Analis SDM, Suningsih, memberikan informasi teknis terkait pengisian DRH. Ia menjelaskan bahwa pengisian DRH diberikan waktu mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Namun, ia mengimbau agar proses ini tidak ditunda hingga mendekati batas akhir.
“Jangan menunggu sampai akhir, yaitu tanggal 31 Januari, karena ada risiko terjadi masalah teknis atau kendala lainnya yang dapat merugikan diri sendiri,” ujar Suningsih.
Suningsih juga menyebutkan sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan oleh para PPPK untuk pengisian DRH, di antaranya:
- Surat pernyataan lima poin.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Bukti pengalaman kerja.
- Surat keterangan bebas narkoba.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Pas foto formal berlatar merah.
- Surat lamaran CASN.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara optimal, serta mematuhi aturan yang berlaku. (Kholis/MTb)