KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Rabu. (07/022024) Bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamtan Wiradesa baru saja terjadi pendatanganan Ikrar Wakaf dari Pewakif Bapak Rasidin kepada Nadhir Organisasi MWC NU Chumaidi Ma’ruf.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
“Demikian disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Wiradesa, Uhoni selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, ketika memimpin pelaksanaan proses Ikrar wakaf di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wiradesa pada hari Rabu tanggal 26 Rajab 1445 bertepatan dengan tanggal 07 Februari 2024
Bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wiradesa prosesi Ikrar Wakaf berlangsung lancar, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wiradesa, Uhoni. Warga Jl. Pondok Bandung Rt. 011, Rw. 002 Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah Bapak Rasidin menyerahkan sebidang Tanah berupa Pekarangan miliknya seluas 134 M2 yang terletak di Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa kepada Nadhir Organisasi LWP MWC NU Kec. Wiradesa Chumaidi Ma’ ruf untuk Mushola Al Muhibbin , Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Bapak Muhammad Arif Ma’ sum dan Bapak M. Arwani keduanya dari Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa, Kab. Pekalongan
Dijelaskan oleh Kepala KUA Wiradesa selaku PPAIW Uhoni bahwa pelaksanaan wakaf diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahanya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf dan 2 Orang Saksi peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf
“Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, maka pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” jelasnya
Lebih lanjutnya Uhoni menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut.
Diahir sambutannya Kepala KUA Kecamatan Wiradesa menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh Bapak Rasidin Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi, agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan kedepan tidak ada yang mempermasalahkan. Prosesi Ikrar Wakaf diakhiri dengan Do’a (M.Taufik/MTb)