PANINGGARAN, (HUMAS) — Sabtu, 4 Mei 2024, Desa Wisata Paninggaran menjadi saksi dari kegiatan penting dalam penguatan industri halal di Indonesia. Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar pendampingan sertifikasi halal yang bertujuan untuk memperkuat keberlanjutan produk halal di tingkat lokal.
Acara yang dihelat di Bukit Wow Pacalan Paninggaran itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasubbag Tata Usaha yang juga merupakan Ketua Satgas Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Gunawan, Kabid Pariwisata Dinporapar Kabupaten Pekalongan, A. Subkhan.
Turut hadir pula Ketua LP3H UIN KH Abdurrahman Wahid Kuat Ismanto, Penyelenggara Zakat Wakaf, Mustaqim, para pendamping proses produk halal (P3H) dan diikuti oleh para pelaku usaha (UMKM) dari Kecamatan Paninggaran
Kegiatan ini tidak hanya berlangsung di Paninggaran, namun juga serentak dilaksanakan di 3000 desa wisata lainnya di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan komitmen serius dalam memperluas jangkauan sertifikasi halal serta memastikan bahwa produk-produk halal dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Kasubbag TU selaku Ketua Sargas Halal, Gunawan menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk usaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memajukan usahanya. Ia juga mengingatkan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 telah ditetapkan sebagai deadline di mana semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas produk serta memberikan kepastian halal kepada konsumen.
Pendampingan sertifikasi halal di Desa Wisata Paninggaran ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya menjaga kehalalan produk. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, lembaga agama, dan para pelaku industri halal, diharapkan industri halal Indonesia semakin berkembang dan menjadi rujukan utama tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di pasar global.
Sementara itu, dalam sambutannya, Akhmad Subkhan dari Kabid Pariwisata Dinporapar Kab. Pekalongan menegaskan dukungan penuh terhadap pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM.
Ia menggarisbawahi bahwa langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas produk, tetapi juga dapat membantu meningkatkan pendapatan bagi para pelaku usaha.
Selain itu, Subhan juga mengingatkan para pelaku usaha agar dalam membranding produknya tetap menggunakan kalimat yang edukatif dan religius dengan menghindari penggunaan idiom yang dapat menyinggung perasaan atau nilai agama, seperti penamaan produk yang mengandung unsur negatif seperti “kripik setan” dan sejenisnya.
Ketua LP3H UIN KH. Abdurahman Wahid Pekalongan, Kuat Ismanto dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan proses sertifikasi produk halal mulai dari pengajuan sampai dengan terbitnya sertifikat halal.(MTb)