KAJEN (HUMAS), — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui kerja sama antara Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) dan Seksi Zakat dan Wakaf, menyalurkan zakat profesi ASN kepada para Guru PAI Non-PNS dalam kegiatan Pentasharufan Zakat Profesi ASN Tahun 2025.
Acara ini berlangsung di Aula Kemenag Kabupaten Pekalongan dan dihadiri oleh para guru penerima zakat, pejabat struktural, serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Dalam sambutannya, Sujud selaku Kepala Seksi PAIS, menyampaikan bahwa zakat profesi dari ASN Kemenag Kabupaten Pekalongan hingga saat ini telah terkumpul sekitar Rp1,9 miliar.
“Zakat profesi yang dikumpulkan dari ASN Kemenag ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya untuk para guru PAI Non-PNS yang telah berperan besar dalam pendidikan karakter di sekolah. Harapannya zakat ini dapat membantu meringankan beban para guru yang belum berstatus PNS maupun PPPK dan guru yang belum bersertifikasi atau belum TPG,” ujar Sujud.
Ia juga menyampaikan bahwa para guru yang belum terdata sebagai penerima zakat dapat mengajukan permohonan agar bisa diverifikasi dan menerima bantuan ke depannya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Sujud memberikan penekanan mengenai pentingnya mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru Non-PNS
“Kami berharap agar guru yang belum bersertifikasi untuk bisa mengikuti PPG. Dengan mengikuti PPG, mereka akan memperoleh sertifikasi pendidik yang tidak hanya meningkatkan kompetensi tetapi juga berpengaruh terhadap kesejahteraan guru di masa depan,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara Seksi PAIS dan Seksi Zakat dan Wakaf dalam memaksimalkan pemanfaatan zakat untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama Islam di Kabupaten Pekalongan. [MNs]

