KAJEN, (HUMAS) — Di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan yang diwakili analis kurikulum dan pembelajaran Kindro DR menyerahkan Rekomendasi Pengangkatan Kepala Madrasah Aliyah Muhammadiyah Pekajangan Kedungwuni. Rekomendasi diterima langsung oleh Pengurus Dikdasmen PNF Pengurus Cabang Muhammadiyah Pekajangan H. Amirudin.
Rekomendasi telah diterbitkan dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021 diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah.
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini menjelaskan mekanisme pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan, penyiapan, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah. Juknis ini dibuat dengan desain dalam perspektif gender (jenis kelamin), harapannya agar keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah (Kamad) menjadi lebih terbuka.
Persyaratan calon Kepala Madrasah (Kamad) sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 memuat persyaratan umum dan persyaratan administratif. Persyaratan umum adalah kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah (Kamad).
Mewakili Kasi Penma, Kindro DR berpesan kepada pengurus Dikdasmen agar segera melantik mengangkat Kepala MA Muhammadiyah Pekajangan yang telah mendapat rekomendasi dari Kakanwil Kementerian Agama Jateng dan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan tersebut, segera melaporkan kembali ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan serta agar kepala yang baru diberi rekomendasi ini segera menyesuaikan diri, mengurus data perubahan di simpatika, emis dan aplikasi lain agar segera dapat bekerja dengan lancar. (KDR/MTB/MAH)