BUARAN, (HUMAS) — Komitmen kuat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buaran dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf kembali dibuktikan melalui pelaksanaan ikrar wakaf dua bidang tanah yang berlangsung pada Selasa (29/7) di Desa Coprayan.
Prosesi ikrar berlangsung khidmat di KUA Buaran dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA, H. Taufik, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kedua wakif yang turut menyerahkan tanah wakaf adalah Fatchul Islah, yang mewakafkan tanahnya untuk pengembangan Masjid Jami’ Mahdum, dan Rusgiyanti, yang mewakafkan sebidang tanah untuk kepentingan pendidikan melalui pendirian TK Muslimat.
Kedua bidang tanah tersebut secara resmi diterima oleh Nazhir KH. Ikrom Kamal, yang selanjutnya akan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset wakaf sesuai dengan tujuan wakif.
Dalam keterangannya, Taufik menegaskan bahwa pelaksanaan ikrar ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Dengan adanya ikrar wakaf hari ini, kami mendorong agar proses tindak lanjut ke BPN dapat segera dilakukan, agar tanah wakaf ini memperoleh sertifikat resmi dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menghindari potensi sengketa serta memastikan bahwa aset wakaf benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf saat ini menjadi prioritas nasional dalam rangka memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan seperti ini, KUA Buaran berharap dapat terus mendorong kesadaran masyarakat dalam berwakaf secara tertib administrasi dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan umat dan bangsa. (ELA/MTb)